Bulatan Times –Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia telah mencabut izin operasional TikTok sementara. Hal ini dikarenakan TikTok dinilai tidak mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
TikTok Pte. Ltd., telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Ini terjadi setelah TikTok dianggap telah memenuhi tanggung jawab untuk menyajikan data yang diharapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada hari Sabtu (4/10/2025) mengungkapkan bahwa TikTok telah menyampaikan data yang dibutuhkan. Data tersebut terkait peningkatan lalu lintas dan aktivitas moneter TikTok Live selama periode 25-30 Agustus 2025. Penyampaian dilakukan melalui surat resmi yang bertanggal 3 Oktober 2025.
Dirjen Alexander menguraikan bahwa data yang disampaikan meliputi ikhtisar harian atas peningkatan lalu lintas. Selain itu, jumlah monetisasi dan petunjuk monetisasi yang dilakukan dengan cara yang melanggar secara agregat juga disampaikan. Setelah analisis yang komprehensif, Komdigi berpendapat bahwa kewajiban untuk menyediakan data telah terpenuhi.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE. Mereka mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” katanya, mengutip laman sindonews..
Dengan penghentian pembekuan ini, para pengguna TikTok dapat melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa. Sementara itu, pemerintah menjamin bahwa lingkungan digital tetap berada dalam keadaan sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat komitmen Komdigi dalam menerapkan hukum. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem digital yang dapat dipercaya. Semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diminta untuk selalu mematuhi aturan hukum nasional demi memastikan keberlanjutan ruang digital di Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan semua PSE Privat. Hal ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital. Ekosistem yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.







