Bulatan Times – Pemerintah Kota Malang mencopot Kepala SMPN 18 Malang setelah muncul dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa. Keputusan diambil setelah persoalan tersebut memicu protes siswa dan wali murid di lingkungan sekolah pada Jumat (25/9/2026).
Kasus bermula sehari sebelumnya. Sejumlah siswa diduga mendapat perlakuan fisik karena tidak mengenakan baju lurik yang diwajibkan sekolah pada hari Kamis.
Rekaman kejadian kemudian beredar melalui WhatsApp dan media sosial. Jumat pagi, ratusan siswa bersama sejumlah wali murid berkumpul di sekolah untuk menyampaikan protes dan meminta tindakan terhadap kepala sekolah. Kegiatan belajar mengajar sempat tidak berjalan seperti biasa.
Pemkot Malang mengirim Pj Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menangani persoalan tersebut. Mediasi dilakukan dengan siswa, wali murid, dan pihak sekolah.
Pemkot kemudian memutuskan mencopot kepala sekolah dari jabatannya. Dandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan orang tua atas kejadian di SMPN 18 Malang.
Baca Juga: BGN Minta Maaf Keracunan MBG Sidoarjo dan Beri Sanksi Tegas
Siswa mengaku dipukul karena tidak memakai baju lurik
Keterangan sejumlah siswa memberi gambaran mengenai peristiwa yang memicu protes.
Seorang siswa berinisial S mengaku mendapat tamparan setelah datang ke sekolah tanpa mengenakan baju lurik. Menurut keterangannya, ia belum sempat menjelaskan alasan tidak memakai pakaian tersebut ketika dugaan pemukulan terjadi.
Siswa lain memberikan keterangan serupa. Ia mengaku awalnya hendak bersalaman, kemudian ditarik dan dipukul sambil ditanya mengenai baju lurik.
Persoalan pakaian menjadi bagian yang ikut dipertanyakan.
Keterangan siswa menyebut kewajiban memakai lurik merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan pakaian adat atau batik dari luar sekolah. Sejumlah siswa kelas VIII dan IX mengaku belum mengetahui adanya aturan tertulis mengenai kewajiban tersebut.
Salah seorang wali murid, Ruli, mengatakan anaknya tidak mengenakan lurik karena pakaian tersebut masih dijahit setelah sobek. Ia mengaku anaknya mendapat tiga kali tamparan, cubitan di perut dan jeweran.
Ruli juga menyebut anaknya sempat mengeluhkan pusing. Keterangan tersebut berasal dari keluarga korban dan menjadi bagian dari dugaan yang sedang dipersoalkan.
Baca Juga: Kasus Santri Keracunan MBG Sidoarjo: BGN Ungkap Fakta Baru
Protes siswa berujung mediasi
Dugaan kejadian pada Kamis dengan cepat berkembang menjadi persoalan sekolah pada Jumat.
Siswa memasang sejumlah poster protes di lingkungan SMPN 18 Malang. Mereka bersama wali murid meminta kepala sekolah bertanggung jawab atas dugaan perlakuan fisik terhadap siswa.
Pemkot Malang kemudian melakukan mediasi. Setelah pertemuan tersebut, pejabat Dinas Pendidikan memberikan pengarahan kepada jajaran sekolah.
Keputusan pencopotan tidak menghentikan pemeriksaan terhadap persoalan yang terjadi. Pemkot menyatakan sanksi lain masih dapat diberikan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran tambahan.
Orang tua salah satu siswa juga menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Polresta Malang Kota. Sampai tahap ini, informasi tersebut masih berupa rencana dari pihak keluarga, bukan keterangan bahwa proses hukum sudah resmi berjalan.
DPRD Kota Malang ikut menyoroti kasus tersebut dan meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sorotan tidak hanya diarahkan pada dugaan tindakan fisik, tetapi juga penerapan kebijakan pakaian yang menjadi pemicu persoalan.











