JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menghapus utang kredit yang macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM melalui penandatanganan peraturan pemerintah (PP) yang berkenaan dengan penghapusan piutang macet tersebut.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengatur detail terkait kebijakan penghapusan kredit bermasalah di bank negara.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa Himbara perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang aman. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keberadaan landasan hukum bagi Himbara.
“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” kata Erick melalui keterangan pers, Selasa (5/11/2024).
Penjelasannya menyoroti bahwa kebijakan dapat mempercepat program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama dalam mendukung pencapaian swasembada pangan.
Menurut Erick, kebijakan utama pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo adalah menghapus tagihan kredit bagi petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian dan nelayan.
Saat ini, jumlah kredit bermasalah di sektor UMKM di bank-bank BUMN telah mencapai Rp8,7 triliun.
Besar angka ini menunjukkan betapa besar tantangan yang harus dihadapi sektor UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di sektor pertanian dan nelayan.
Erick menyatakan bahwa percepatan dalam pembentukan aturan sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan.
Dia berpendapat bahwa perlu disediakan informasi yang terperinci tentang jangka waktu yang tepat untuk menghapus kredit macet tersebut.