24 °c
Columbus
17 ° Kam
20 ° Jum
Rabu, Oktober 14, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya

Editor by Editor
26 September 2026, 11.51 WIB
in NASIONAL
0
Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah pada 5 November 2024.

Kebijakan tersebut sering disederhanakan sebagai “penghapusan utang UMKM”. Padahal, PP 47/2024 tidak berarti seluruh pinjaman setiap pelaku UMKM otomatis dihapus. Kebijakan ditujukan kepada piutang macet tertentu dan pelaksanaannya mengikuti kriteria serta proses yang ditetapkan pemerintah dan lembaga keuangan.

Sektor yang Dicakup

Menurut Sekretariat Kabinet, kebijakan itu mencakup piutang macet UMKM pada tiga kelompok bidang:

  • Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan dan kelautan.
  • UMKM lain, termasuk mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan bidang terkait.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima masukan dari kelompok petani dan nelayan. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan untuk kembali melanjutkan kegiatan usaha dan memperoleh akses pembiayaan.

Bukan Penghapusan Semua Pinjaman

Penghapusan piutang macet berbeda dari penghapusan seluruh pinjaman yang masih berjalan. Bank tetap perlu memeriksa status kredit, sektor usaha, riwayat penanganan piutang, serta persyaratan lain. Karena itu, pelaku UMKM tidak dapat menyimpulkan bahwa kewajibannya dihapus hanya berdasarkan judul berita.

Pada saat PP ditandatangani, Presiden menyebut rincian teknis dan persyaratan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Pelaku usaha perlu memperoleh konfirmasi langsung dari bank atau lembaga resmi yang menangani kreditnya.

Perkembangan Setelah PP 47/2024

Dalam laporan kebijakan Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan masa berlaku PP 47/2024 telah berakhir. OJK mendukung kelanjutan kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan aturan pelaksana berikutnya.

OJK juga menegaskan bahwa hapus buku dan hapus tagih pada dasarnya dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status setiap debitur harus diperiksa secara individual.

Artikel ini menjelaskan kebijakan yang diumumkan pada November 2024 beserta perkembangan regulasinya. Untuk informasi terkini, debitur sebaiknya menghubungi bank terkait dan tidak menyerahkan data atau biaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin penghapusan utang.

Source: Okezone
Tags: BUMNPrabowo SubiantoUMKM
Editor

Editor

Related Posts

Tampak depan Gedung DPR RI dengan tangga utama, atap hijau, dan bendera Merah Putih
NASIONAL

Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Oktober 14, 2026
Pemandangan permukiman di Pekanbaru yang terselimuti kabut asap tebal, dilihat dari ketinggian
HEADLINE

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 14–15 Oktober

Oktober 14, 2026
Sejumlah penumpang dan petugas mengenakan jaket pelampung di kapal penyelamat saat proses evakuasi di perairan Labuan Bajo
NASIONAL

KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, 29 Dievakuasi dan Satu Penumpang Dicari

Oktober 14, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah penumpang dan petugas mengenakan jaket pelampung di kapal penyelamat saat proses evakuasi di perairan Labuan Bajo

KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, 29 Dievakuasi dan Satu Penumpang Dicari

Oktober 14, 2026
Pembalap Ducati Lenovo Team mengenakan baju balap merah dan topi biru sambil melambaikan tangan di depan kamera televisi

Ducati Bantah Motor MotoGP 2026 Dibuat Khusus untuk Marc Marquez

Oktober 14, 2026
Foto kobaran api dan asap hitam yang membubung dari fasilitas minyak dengan deretan tangki penyimpanan di Arab Saudi

Komisi I DPR Minta KBRI Lindungi WNI usai Serangan Bandara Riyadh

Oktober 13, 2026
Ilustrasi lambang Manchester City dan Paris Saint-Germain berhadapan di lapangan stadion pada malam hari

Prediksi Man City vs PSG 15 Oktober 2026: City Menang Beruntun, PSG Juara Bertahan

Oktober 13, 2026
Ilustrasi anak-anak memakai masker untuk melindungi diri dari kabut asap akibat karhutla.

Kemenkes Catat 277 Ribu Kasus ISPA di Wilayah Karhutla, 62.400 Dialami Balita

Ilustrasi promosi Roblox bertuliskan The Games dengan beberapa avatar berwarna-warni di atas platform melayang

Tips Bermain Roblox untuk Pemula

Grafis bertuliskan Gemini 4 Argon dengan ikon Gemini dan angka 4 besar pada latar biru muda

Gemini 4 Argon Kini Bisa Dicoba di Indonesia, Ini Syarat dan Cara Aksesnya

Tampak depan Gedung DPR RI dengan tangga utama, atap hijau, dan bendera Merah Putih

Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Ilustrasi anak-anak memakai masker untuk melindungi diri dari kabut asap akibat karhutla.

Kemenkes Catat 277 Ribu Kasus ISPA di Wilayah Karhutla, 62.400 Dialami Balita

Oktober 14, 2026
Ilustrasi promosi Roblox bertuliskan The Games dengan beberapa avatar berwarna-warni di atas platform melayang

Tips Bermain Roblox untuk Pemula

Oktober 14, 2026
Grafis bertuliskan Gemini 4 Argon dengan ikon Gemini dan angka 4 besar pada latar biru muda

Gemini 4 Argon Kini Bisa Dicoba di Indonesia, Ini Syarat dan Cara Aksesnya

Oktober 14, 2026
Tampak depan Gedung DPR RI dengan tangga utama, atap hijau, dan bendera Merah Putih

Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Oktober 14, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times