JAKARTA –4 Kasus Korupsiyang Diungkap di Awal Era Prabowo. Pada awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo, berbagai kasus korupsi mulai terungkap. Kasus-kasus tersebut termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran yang telah menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.
Berikut ini sederet kasus korupsi yang terungkap di awal masa jabatan Prabowo Subianto sebagai presiden:
1. Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko
Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh BUMN oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak 4 (empat) lot,” ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024.
Polisi telah menetapkan Luhur sebagai tersangka korupsi sejak 5 November 2024 terkait pembelian 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare pada periode 2013-20Menurut Arief, pembelian tanah tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar, yang dihitung bersama BPK.
2. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar
Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut eks pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) di wilayah Tanjung Gunung pada tahun 2017-2019.
Menurut Jaksa Wayan Indra Lesmana dalam dakwaannya, eks Direktur Operasi Produksi PT Timah tersebut dinyatakan bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,2 miliar.
“Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 5 November 2024.
3. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, PB diduga menerima aliran dana selama menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. PB terus menerima setoran secara reguler ke rekening pribadinya.
“PB menerima setoran sebanyak Rp 18 miliar. Hal itu menjadi indikasi yang menujukkan adanya aliran dana kepada PB saat masih menjabat. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami aliran dana untuk tersangka PB,” kata Umaryadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sumsel pada Selasa, 5 November 2024.
4. Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membeberkan peran beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya selama periode 2020-20Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. Mereka diduga menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.
Di samping itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan dengan tujuan memberikan pandangan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM.