BULATAN TIMES –DPR RI telah mengumumkan bahwa gaji bersih (take home pay) anggotanya sekarang sebesar Rp65 juta setiap bulan, setelah adanya pemotongan tunjangan perumahan dan berbagai tunjangan lainnya sebagai respons terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.
Setelah konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025), Pimpinan DPR RI membagikan keterangan tertulis yang mencakup detail tentang gaji bersih sebesar Rp65 juta atau lebih.
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tertulis dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
– Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
– Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
– Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
– Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
– Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680 Tunjangan Konstitusional
– Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
– Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
– Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000 Honorarium kegiatan peningaktan fungsional dewan a. Fungsi legislasi Rp8.461.000 b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000 c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730







