Bulatan times– Pemerintah Indonesia menetapkan rencana baru untuk mengatur eksporemasmulai tahun 2026.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebankan bea keluar untuk produk komoditas emas pada tahun 2026 sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyatakan bahwa penyusunan aturan tentang penerapan bea keluar emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah berada di tahap finalisasi pengundangan.
“Bahwa walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini (bea keluar emas). Di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 17 November 2025.
Penerapan bea keluar berlaku terhadap sejumlah produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.
Kisaran bea untuk produk tersebut adalah 7,5 hingga 15 persen.
Febrio menjelaskan bahwa ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, penerapan bea keluar akan terkena pada komoditas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya menjadi 15 persen.
Tarif untuk emas murni atau emas campuran yang berbentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan ditetapkan sebesar 10 hingga 12,5 persen, sementara untuk emas bertipe minted bars, tarifnya lebih rendah, yaitu antara 7,5 hingga 10 persen.
Kebijakan pajak untuk dukung pengolahan domestik
Kebijakan pemerintah menetapkan tarif pajak hingga 15 persen bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan pengolahan emas di dalam negeri.
Kementerian menegaskan bahwa pemerintah menilai industri pengolahan emas mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan nilai tambah nasional.
Pemerintah juga melihat potensi kenaikan penerimaan negara apabila penambang memilih fasilitas peleburan dan pemurnian lokal.
Dengan strategi ini, pemerintah percaya industri emas nasional dapat memperoleh posisi lebih kuat di tengah kompetisi pasar global.
Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi yang terus pemerintah dorong di sektor mineral.
Pelaku industri saat ini mulai menyiapkan strategi baru untuk menghadapi rencana tersebut. Beberapa perusahaan tambang mulai meninjau ulang kapasitas smelter, rencana investasi baru, dan proyeksi permintaan pasar.
Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menghambat produksi nasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan devisa, pertumbuhan industri hilir, serta penguatan struktur ekonomi nasional.

