• Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

RI Siapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% Mulai 2026

Putri Zhafira by Putri Zhafira
November 17, 2025
in NASIONAL,NEWS
0
ekspor emas akan dikenakan pajak hingga 15% mulai 2026

ekspor emas akan dikenakan pajak hingga 15% mulai 2026. Sumber Gambar : Canva

0
SHARES
1
VIEWS

Bulatan times– Pemerintah Indonesia menetapkan rencana baru untuk mengatur eksporemasmulai tahun 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebankan bea keluar untuk produk komoditas emas pada tahun 2026 sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

RelatedPosts

Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional

Cloudflare Down, Media Sosial hingga Chtgpt Tidak dapat Diakses

Prabowo Gaspol! Indonesia Siap Produksi Mobil Nasional dalam 3 Tahun

Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyatakan bahwa penyusunan aturan tentang penerapan bea keluar emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah berada di tahap finalisasi pengundangan.

“Bahwa walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini (bea keluar emas). Di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 17 November 2025.

Penerapan bea keluar berlaku terhadap sejumlah produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.

Kisaran bea untuk produk tersebut adalah 7,5 hingga 15 persen.

Febrio menjelaskan bahwa ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, penerapan bea keluar akan terkena pada komoditas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya menjadi 15 persen.

Tarif untuk emas murni atau emas campuran yang berbentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan ditetapkan sebesar 10 hingga 12,5 persen, sementara untuk emas bertipe minted bars, tarifnya lebih rendah, yaitu antara 7,5 hingga 10 persen.

Kebijakan pajak untuk dukung pengolahan domestik

Kebijakan pemerintah menetapkan tarif pajak hingga 15 persen bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan pengolahan emas di dalam negeri.

Kementerian menegaskan bahwa pemerintah menilai industri pengolahan emas mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan nilai tambah nasional.

Pemerintah juga melihat potensi kenaikan penerimaan negara apabila penambang memilih fasilitas peleburan dan pemurnian lokal.

Dengan strategi ini, pemerintah percaya industri emas nasional dapat memperoleh posisi lebih kuat di tengah kompetisi pasar global.

Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi yang terus pemerintah dorong di sektor mineral.

Pelaku industri saat ini mulai menyiapkan strategi baru untuk menghadapi rencana tersebut. Beberapa perusahaan tambang mulai meninjau ulang kapasitas smelter, rencana investasi baru, dan proyeksi permintaan pasar.

Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menghambat produksi nasional.

Pemerintah menargetkan peningkatan devisa, pertumbuhan industri hilir, serta penguatan struktur ekonomi nasional.

Via: infobanknews.com
Tags: bea keluareksporEmaspajak

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Kategori

  • BISNIS
  • BOLA
  • DUNIA
  • ENTERTAINMENT
  • FOOD & TRAVEL
  • HEALTH
  • MOTOGP
  • NASIONAL
  • NEWS
  • SPORT
  • TEKNO & SAINS
  • Uncategorized

Newsletter

© 2024 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT

© 2025 Bulatan Times