• Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
Agustus 19, 2026
in NASIONAL
0
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah (Antara Foto)

0
SHARES
3
VIEWS

Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), di hadapan hakim tunggal Richard Edwin.

Melalui pengacaranya, Muhammad Farizi, Febrie meminta majelis mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Inti gugatan menyasar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

RelatedPosts

Apa Itu Lempeng Tektonik?

Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Polda Metro Larang Demo di Bundaran HI, Siapkan Lokasi Alternatif

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka … atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi di ruang sidang utama.

Upaya Paksa yang Dipersoalkan

Selain status tersangka, kubu Febrie menyoal rangkaian upaya paksa yang dijalankan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Agung. Tindakan yang digugat mencakup:

  • Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Febrie di Sentul
  • Pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri
  • Penerbitan surat panggilan pemeriksaan
  • Sejumlah surat perintah penyidikan yang dianggap sebagai turunan dari penetapan tersangka

Dalam petitumnya, Febrie meminta agar seluruh dokumen, data, dan barang hasil penggeledahan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tak boleh dipakai dalam proses hukum terhadap dirinya. Ia juga menuntut agar semua barang miliknya dan keluarganya dikembalikan dalam kondisi utuh.

Permintaan lain yang diajukan adalah penghentian seluruh penyidikan oleh Kejagung, pemulihan hak melalui rehabilitasi, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Bila hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berawal dari Laporan Polisi Model A

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi model A — yakni laporan yang dibuat langsung oleh anggota Polri, bukan pihak eksternal.

“Pemohon dilaporkan melalui laporan polisi model A … nomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata Febri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 605 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Soroti Prosedur Penyidikan

Tim hukum Febrie turut mempermasalahkan urutan prosedur yang ditempuh penyidik. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan terbit.

Menurut mereka, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Febrie, penggeledahan dan penyitaan justru lebih dulu dilakukan pada 8 Juli 2026.

“Termohon I justru mendahulukan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan, dan menunjuk penasihat hukum,” tegas Febri.

Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan hukum yang menyasar mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Source: Kompas
Tags: Febrie AdriansyahJampidsuspolda metro jaya
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Agustus 19, 2026
Michele Pirro

Michele Pirro Peringatkan Kesalahan Kecil Bisa Tentukan Juara MotoGP 2026

Agustus 19, 2026
Polda Metro Larang Demo di Bundaran HI, Siapkan Lokasi Alternatif

Polda Metro Larang Demo di Bundaran HI, Siapkan Lokasi Alternatif

Agustus 19, 2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Agustus 19, 2026
Netflix Kembangkan Film Baru Bertema MotoGP

Netflix Kembangkan Film Baru Bertema MotoGP

Apa Itu Lempeng Tektonik?

Apa Itu Lempeng Tektonik?

Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Netflix Kembangkan Film Baru Bertema MotoGP

Netflix Kembangkan Film Baru Bertema MotoGP

Agustus 19, 2026
Apa Itu Lempeng Tektonik?

Apa Itu Lempeng Tektonik?

Agustus 19, 2026
Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Indonesia Rawan Gempa, Ini Alasannya

Agustus 19, 2026
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Agustus 19, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Kategori

  • BISNIS
  • BOLA
  • DUNIA
  • ENTERTAINMENT
  • FOOD & TRAVEL
  • HEALTH
  • MOTOGP
  • NASIONAL
  • NEWS
  • SPORT
  • TEKNO & SAINS
  • Uncategorized

Newsletter

© 2024 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT

© 2025 Bulatan Times