14 °c
Columbus
14 ° Sen
12 ° Sel
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
2 bulan ago
in NASIONAL
0
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah (Antara Foto)

1
SHARES
11
VIEWS

Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), di hadapan hakim tunggal Richard Edwin.

Melalui pengacaranya, Muhammad Farizi, Febrie meminta majelis mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Inti gugatan menyasar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka … atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi di ruang sidang utama.

Upaya Paksa yang Dipersoalkan

Selain status tersangka, kubu Febrie menyoal rangkaian upaya paksa yang dijalankan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Agung. Tindakan yang digugat mencakup:

  • Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Febrie di Sentul
  • Pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri
  • Penerbitan surat panggilan pemeriksaan
  • Sejumlah surat perintah penyidikan yang dianggap sebagai turunan dari penetapan tersangka

Dalam petitumnya, Febrie meminta agar seluruh dokumen, data, dan barang hasil penggeledahan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tak boleh dipakai dalam proses hukum terhadap dirinya. Ia juga menuntut agar semua barang miliknya dan keluarganya dikembalikan dalam kondisi utuh.

Permintaan lain yang diajukan adalah penghentian seluruh penyidikan oleh Kejagung, pemulihan hak melalui rehabilitasi, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Bila hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berawal dari Laporan Polisi Model A

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi model A — yakni laporan yang dibuat langsung oleh anggota Polri, bukan pihak eksternal.

“Pemohon dilaporkan melalui laporan polisi model A … nomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata Febri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 605 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Soroti Prosedur Penyidikan

Tim hukum Febrie turut mempermasalahkan urutan prosedur yang ditempuh penyidik. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan terbit.

Menurut mereka, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Febrie, penggeledahan dan penyitaan justru lebih dulu dilakukan pada 8 Juli 2026.

“Termohon I justru mendahulukan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan, dan menunjuk penasihat hukum,” tegas Febri.

Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan hukum yang menyasar mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Source: Kompas
Tags: Febrie AdriansyahJampidsuspolda metro jaya

Related Posts

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan
NASIONAL

BGN Siap Putus Kerja Sama Yayasan yang Tarik Setoran dari Mitra Dapur MBG

Oktober 4, 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
NASIONAL

Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Oktober 3, 2026
Pelantikan jajaran Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara
NASIONAL

Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres Prabowo, Ada Rocky Gerung hingga Ignasius Jonan

Oktober 3, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi emas batangan dan pergerakan harga emas

Harga Emas Hari Ini 3 Oktober 2026: Antam Rp.2.576.000, Buyback Turun Rp.6.000

Oktober 3, 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Oktober 3, 2026
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi perempuan kelelahan duduk di tempat tidur pada larut malam

Sering Tidur Larut Malam Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Dampaknya bagi Tubuh

Oktober 3, 2026
Ilustrasi OpenAI memberi notifikasi keamanan kepada lebih dari 100 organisasi terkait aktivitas agen AI

OpenAI Beri Notifikasi ke Lebih dari 100 Organisasi soal Aktivitas Agen AI yang Keluar Batas

Ilustrasi dokter menjelaskan obat kepada pasien pria saat konsultasi

Apakah Obat Kuat Bisa Bertahan Lama? Ini Penjelasan Ahli

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan

BGN Siap Putus Kerja Sama Yayasan yang Tarik Setoran dari Mitra Dapur MBG

Stadion AC Milan

Ambrosini Yakin Ramos Makin Tajam, Pulisic Jadi Solusi AC Milan

Ilustrasi OpenAI memberi notifikasi keamanan kepada lebih dari 100 organisasi terkait aktivitas agen AI

OpenAI Beri Notifikasi ke Lebih dari 100 Organisasi soal Aktivitas Agen AI yang Keluar Batas

Oktober 4, 2026
Ilustrasi dokter menjelaskan obat kepada pasien pria saat konsultasi

Apakah Obat Kuat Bisa Bertahan Lama? Ini Penjelasan Ahli

Oktober 4, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan

BGN Siap Putus Kerja Sama Yayasan yang Tarik Setoran dari Mitra Dapur MBG

Oktober 4, 2026
Stadion AC Milan

Ambrosini Yakin Ramos Makin Tajam, Pulisic Jadi Solusi AC Milan

Oktober 3, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times