Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), di hadapan hakim tunggal Richard Edwin.
Melalui pengacaranya, Muhammad Farizi, Febrie meminta majelis mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Inti gugatan menyasar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka … atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi di ruang sidang utama.
Upaya Paksa yang Dipersoalkan
Selain status tersangka, kubu Febrie menyoal rangkaian upaya paksa yang dijalankan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Agung. Tindakan yang digugat mencakup:
- Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Febrie di Sentul
- Pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri
- Penerbitan surat panggilan pemeriksaan
- Sejumlah surat perintah penyidikan yang dianggap sebagai turunan dari penetapan tersangka
Dalam petitumnya, Febrie meminta agar seluruh dokumen, data, dan barang hasil penggeledahan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tak boleh dipakai dalam proses hukum terhadap dirinya. Ia juga menuntut agar semua barang miliknya dan keluarganya dikembalikan dalam kondisi utuh.
Permintaan lain yang diajukan adalah penghentian seluruh penyidikan oleh Kejagung, pemulihan hak melalui rehabilitasi, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Bila hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berawal dari Laporan Polisi Model A
Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi model A — yakni laporan yang dibuat langsung oleh anggota Polri, bukan pihak eksternal.
“Pemohon dilaporkan melalui laporan polisi model A … nomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata Febri.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 605 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Soroti Prosedur Penyidikan
Tim hukum Febrie turut mempermasalahkan urutan prosedur yang ditempuh penyidik. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan terbit.
Menurut mereka, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Febrie, penggeledahan dan penyitaan justru lebih dulu dilakukan pada 8 Juli 2026.
“Termohon I justru mendahulukan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan, dan menunjuk penasihat hukum,” tegas Febri.
Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan hukum yang menyasar mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.





