BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Pihak Ruben Onsu menyebut perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat presenter tersebut berawal dari hubungan pinjaman dan kerja sama bisnis yang kemudian mengalami perbedaan pemahaman.
Kuasa hukum sekaligus sahabat Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan penjelasan itu setelah Ruben ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum dan bukan putusan bersalah.
Versi Pihak Ruben Onsu
Dalam penjelasan yang dimuat detikHot, Minola mengatakan hubungan para pihak pada awalnya berupa pinjaman sekitar Rp3,5 miliar. Dalam perkembangannya muncul gagasan agar dana tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari kerja sama kegiatan atau pekerjaan.
Menurut Minola, perbedaan penafsiran mengenai pinjaman, kerja sama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak menjadi inti persoalan. Ia mengatakan Ruben berniat kooperatif dan berusaha menyelesaikan kewajiban yang diperselisihkan.
Pernyataan tersebut merupakan versi pihak Ruben dan masih harus diuji melalui proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya.
Versi Pelapor
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor menyampaikan versi berbeda. Dalam laporan Grid.ID, pihak pelapor menyebut adanya dana sekitar Rp3,85 miliar, cek yang tidak dapat dicairkan, dan kerja sama bisnis yang menurut mereka tidak berjalan seperti dijanjikan.
Keterangan pelapor tersebut juga merupakan klaim salah satu pihak. Nilai dana dan kronologi yang berbeda perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
Menunggu Proses Hukum
Minola menyatakan Ruben siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Artikel ini tidak menyimpulkan pihak mana yang benar. Perkembangan perkara perlu merujuk pada pernyataan resmi kepolisian, dokumen hukum, dan keterangan para pihak secara berimbang.



