BULATANTIMES.COM — Pabrikan otomotif raksasa asal Tiongkok resmi memulai babak baru industrialisasi kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Pasalnya, manajemen BYD setop impor mobil listrik utuh menyusul peresmian fasilitas perakitan modern di Subang.
Oleh karena itu, perusahaan kini memusatkan seluruh rantai pasok perakitan kendaraan langsung dari dalam negeri. Penghentian impor ini sekaligus mengaktifkan skema kewajiban kompensasi produksi lokal sesuai regulasi investasi pemerintah.
Keputusan BYD Setop Impor Mobil Listrik Pasca Pabrik Subang Aktif
Awalnya, BYD mendatangkan puluhan ribu unit mobil secara utuh guna membaca respons minat pasar nasional. Penjualan perdana model Dolphin, Atto 3, Seal, hingga MPV M6 mendulang sambutan sangat positif.
Terlebih, pemerintah memberikan fasilitas insentif pembebasan bea masuk dan pajak barang mewah bagi kendaraan impor tersebut. Stimulus fiskal tersebut bertujuan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan rendah emisi di tanah air.
Namun, pabrikan tidak lagi menambah kuota impor setelah fasilitas pabrik perakitan Subang resmi beroperasi. Seluruh pasokan unit baru ke jaringan diler kini murni mengandalkan jalur perakitan lokal.
Bahkan, pabrik berkapasitas 150 ribu unit per tahun tersebut siap memasok kebutuhan pasar domestik.
“Kami telah menyelesaikan pengapalan impor dan kini fokus memproduksi kendaraan secara lokal di Indonesia,” ungkap Luther Panjaitan, dikutip dari Kompas Otomotif.
Kewajiban Perakitan Sembilan Puluh Dua Ribu Unit Kendaraan
Sementara itu, regulasi pemerintah mewajibkan penerima insentif mengganti volume impor melalui hasil produksi lokal. Skema kompensasi satu banding satu menuntut produsen merakit mobil dalam jumlah yang setara.
BYD mencatatkan total impor sebanyak 92.000 unit dari pagu kuota maksimal seratus ribu unit. Angka realisasi tersebut menjadi patokan baku jumlah mobil yang wajib diproduksi secara bertahap.
Selain itu, perusahaan wajib merakit kendaraan dengan jumlah yang sama persis di fasilitas Subang. Kewajiban manufaktur ini menjadi bukti keseriusan produsen menanamkan modal jangka panjang di tanah air.
Lebih lanjut, spesifikasi baterai dan motor penggerak produksi lokal harus mempertahankan standar versi impor.
“Pemerintah mengawasi pemenuhan komitmen produksi agar seimbang dengan fasilitas insentif yang telah dinikmati,” tulis keterangan resmi Kemenperin.
Tenggat Waktu Kompensasi Regulasi Pemerintah hingga Akhir 2027
Di sisi lain, pemerintah menetapkan batas waktu pemenuhan kewajiban manufaktur hingga tanggal 31 Desember 2027. Produsen memiliki rentang waktu operasional selama dua tahun penuh untuk merampungkan komitmen perakitan.
Pemerintah memegang jaminan bank garansi yang dapat cair apabila produsen gagal memenuhi target volume. Keberadaan instrumen penjaminan keuangan ini menjaga kepatuhan investor terhadap peta jalan industri nasional.
Kendati demikian, manajemen BYD optimistis mampu menuntaskan target perakitan sebelum masa tenggat waktu berakhir. Tren penjualan yang terus melonjak tinggi mempercepat penyerapan unit rakitan lokal ke tangan konsumen.
Dengan demikian, komitmen investasi manufaktur ini memperkuat kemandirian ekosistem industri kendaraan listrik nasional.
Sumber: Kompas, Kemenperin RI, dan BYD Motor Indonesia.











