BULATANTIMES.COM — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat (4/9/2026) pagi. Pasalnya, harga emas Antam hari ini 4 September 2026 berbalik menguat sebesar Rp15.000 menuju angka Rp2.639.000 per gram.
Oleh karena itu, tren penguatan ini membawa kabar gembira bagi para pemegang aset investasi logam mulia. Nilai emas kembali bangkit usai sempat tertahan pada fase konsolidasi harga beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 September 2026 Bertahan di Rp2,62 Juta
Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini 4 September 2026
Awalnya, grafik pergerakan emas batangan sempat bergerak mendatar setelah mengalami tekanan hebat pada awal pekan. Tekanan sentimen pasar obligasi global sempat memicu kekhawatiran koreksi harga yang lebih dalam.
Namun, arus pembelian kembali di pasar komoditas global berhasil memulihkan gairah harga emas dalam negeri. Banderol emas batangan di seluruh gerai Butik Emas Logam Mulia serentak menunjukkan lonjakan grafik hijau.
Bahkan, harga penjualan kembali (buyback) Antam turut melonjak Rp15.000 menjadi Rp2.492.000 per gram.
“Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan pemulihan sentimen pasar terhadap aset lindung nilai,” tulis analis pasar modal, dikutip dari Investor Daily.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 September 2026 Pecahan Lengkap
Sementara itu, butik resmi Logam Mulia memperbarui daftar harga transaksi untuk seluruh ukuran berat emas. Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam belum termasuk pajak per Jumat (4/9/2026):
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.369.500
- Pecahan 1 gram: Rp2.639.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.218.000
- Pecahan 3 gram: Rp7.802.000
- Pecahan 5 gram: Rp12.970.000
- Pecahan 10 gram: Rp25.885.000
- Pecahan 25 gram: Rp64.587.000
- Pecahan 50 gram: Rp129.095.000
- Pecahan 100 gram: Rp258.112.000
- Pecahan 250 gram: Rp645.015.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.289.820.000
- Pecahan 1.000 gram: Rp2.579.600.000
Selain itu, transaksi jual beli emas batangan tetap mematuhi regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli pemilik NPWP berhak menikmati potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,90 persen.
“Penyertaan nomor NPWP saat membeli emas batangan meringankan tarif potongan pajak PPh 22 konsumen,” tulis pengelola, dilansir Kompas.com.
Faktor Pendorong Penguatan Harga Logam Mulia
Lebih lanjut, pelemahan nilai tukar dolar Amerika Serikat mendorong minat investor memborong komoditas emas. Pelaku pasar keuangan kembali melirik aset riil demi mengamankan nilai modal dari ketidakpastian global.
Penurunan imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat turut menambah daya tarik instrumen emas fisik. Kondisi tersebut memberi ruang penguatan yang cukup leluasa bagi tren kenaikan harga komoditas logam mulia.
Di sisi lain, penguatan nilai tukar rupiah menopang stabilitas daya beli masyarakat terhadap produk perhiasan. Fundamental ekonomi domestik yang kokoh menumbuhkan kepercayaan publik dalam mengalokasikan dana ke emas batangan.
Kendati demikian, para perencana keuangan menyarankan masyarakat tetap berinvestasi dengan strategi menabung emas bertahap. Metode akumulasi berkala ini efektif meminimalkan dampak gejolak harga jangka pendek di pasar keuangan.
Dengan demikian, logam mulia emas terus membuktikan perannya sebagai benteng penyelamat kekayaan paling tangguh.











