JAKARTA, BULATAN TIMES – Surat Izin Mengemudi (SIM) digital kini dapat ditunjukkan kepada polisi ketika pengendara menjalani pemeriksaan kendaraan, termasuk saat kartu fisik tertinggal. Meski demikian, Korlantas Polri masih menganjurkan masyarakat membawa SIM fisik karena penerapan layanan digital belum merata di seluruh Indonesia.
SIM digital resmi dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen ini menampilkan identitas pemilik, nomor dan golongan SIM, masa berlaku, serta kode QR untuk memverifikasi keasliannya.
Layanan tersebut diluncurkan Korlantas Polri pada 22 Mei 2026 dan mulai diuji coba di sejumlah wilayah. Dalam perkembangan berikutnya, petugas kepolisian menyatakan SIM digital dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan izin mengemudi yang sah.
SIM Digital Sah, tetapi Penerapannya Belum Merata
Dasar hukum penggunaan SIM digital terdapat dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa SIM dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, pada Juli 2026 menjelaskan bahwa SIM digital merupakan representasi dari dokumen fisik. Petugas dapat memeriksa keabsahannya melalui sistem Korlantas.
Namun, pengakuan terhadap dokumen digital tidak berarti seluruh mekanisme pemeriksaan di Indonesia sudah sepenuhnya beralih dari kartu fisik.
Dalam panduan yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, Korlantas tetap meminta pengendara membawa SIM fisik sebagai cadangan. Imbauan tersebut berkaitan dengan kesiapan infrastruktur dan penerapan layanan digital yang masih dilakukan secara bertahap.
Situs resmi Digital Korlantas juga menjelaskan bahwa identitas digital di aplikasi berfungsi sebagai pelengkap dokumen fisik.
Bagaimana Jika Lupa Membawa SIM Fisik?
Pengendara yang sudah mengaktifkan SIM digital dapat membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan dokumen tersebut ketika diminta petugas.
Dalam kegiatan pemeriksaan di Jakarta Pusat pada 17 Juli 2026, anggota Korlantas Polri memperkenalkan penggunaan SIM digital sebagai alternatif bagi pengendara yang lupa membawa kartu fisik.
Keaslian dokumen diperiksa melalui kode QR dinamis yang berubah secara berkala. Petugas menggunakan sistem verifikasi untuk mencocokkan data dengan informasi yang tersimpan di Korlantas Polri.
Namun, foto SIM yang disimpan di galeri ponsel tidak sama dengan SIM digital resmi. Korlantas menjelaskan bahwa tangkapan layar tidak dapat menggantikan proses verifikasi melalui aplikasi.
Pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
Karena itu, pemilik SIM perlu memastikan dokumen digitalnya sudah aktif dan dapat ditampilkan melalui aplikasi resmi. Membawa kartu fisik tetap menjadi langkah yang dianjurkan selama penerapan sistem digital belum menyeluruh.
Baca Juga: Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Jalur dan Lajur di Jalan Tol
Cara Mengaktifkan SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas
Pemilik SIM yang masih berlaku dapat melakukan digitalisasi dokumen melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Pengguna terlebih dahulu mendaftarkan nomor ponsel aktif dan menyelesaikan verifikasi identitas menggunakan KTP elektronik.
Setelah akun terverifikasi, buka layanan SIM Nasional dan pilih menu Digitalisasi. Pengguna kemudian memindai kartu SIM atau memasukkan nomor serta golongan SIM sesuai petunjuk aplikasi.
Data yang dimasukkan akan dicocokkan dengan sistem Korlantas. Setelah verifikasi berhasil, dokumen digital dapat ditampilkan melalui aplikasi, lengkap dengan kode QR dinamis.
Pemilik lebih dari satu golongan SIM, misalnya SIM A dan SIM C, juga dapat mengaktifkan dokumen tersebut dalam satu akun.
Jika terjadi perubahan data atau perpanjangan masa berlaku SIM, pemilik perlu memastikan informasi yang ditampilkan pada aplikasi sudah diperbarui.
Perpanjangan SIM Online Masih Menghasilkan Kartu Fisik
Digitalisasi dokumen berbeda dari layanan perpanjangan SIM secara online. Melalui fitur SINAR atau SIM Nasional Presisi, pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Setelah permohonan disetujui, SIM baru tetap dicetak dan dapat dikirim ke alamat pemohon atau diambil sesuai metode layanan yang dipilih.
Korlantas juga memperkenalkan Kios SIM pada 25 September 2026. Fasilitas tersebut dirancang agar masyarakat yang telah memperpanjang SIM A atau SIM C secara digital dapat mencetak kartu fisik melalui pemindaian kode QR.
Dalam pengumuman peluncurannya, Korlantas menyebut baru tersedia satu unit Kios SIM sebagai prototipe.
Baca Juga: Cara Mencegah Mesin Mobil Overheat, Periksa Coolant, Selang, dan Kipas Radiator











