Bulatan Times – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Status TikTok sebagai PSE terdaftar kembali diaktifkan setelah perusahaan menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Dengan keputusan tersebut, judul yang menyebut Indonesia masih memblokir TikTok tidak lagi tepat. Tindakan pemerintah sebelumnya merupakan pembekuan administratif terhadap TDPSE, bukan pemutusan akses menyeluruh ke aplikasi. Selama proses itu, TikTok masih dapat digunakan oleh masyarakat.
Pembekuan Diumumkan pada 3 Oktober 2025
Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Komdigi mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban penyampaian data secara lengkap. Permintaan tersebut berkaitan dengan aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Komdigi meminta informasi mengenai kenaikan traffic, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan itu muncul dalam pengawasan atas dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Menurut keterangan resmi Komdigi, TikTok semula hanya memberikan data secara parsial. Pemerintah kemudian menerapkan pembekuan sementara sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap PSE privat.
Status Diaktifkan Kembali Sehari Kemudian
TikTok selanjutnya mengirimkan data melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data itu mencakup rekapitulasi harian kenaikan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Setelah menganalisis dokumen tersebut, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi. Pemerintah lalu mengakhiri pembekuan sementara dan mengaktifkan kembali status TDPSE TikTok.
Komdigi menyatakan pengawasan dan komunikasi dengan seluruh PSE privat tetap dilanjutkan. Platform digital diwajibkan mematuhi ketentuan nasional, termasuk kewajiban pemberian akses terhadap data untuk kepentingan pengawasan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga perkembangan fitur platform tersebut dalam artikel fitur baru TikTok untuk komentar suara dan foto.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital, 3–4 Oktober 2025.










