22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home EKONOMI

Sistem PPN Digital Luar Negeri Mulai Beroperasi, Pemungutan Belum Efektif Penuh

SPP-TDLN mulai go-live 25 September 2026 bersama Himbara, tetapi pemungutan PPN transaksi digital luar negeri belum berjalan efektif sepenuhnya.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
28 September 2026, 16.16 WIB
in EKONOMI
Ilustrasi pekerja memantau transaksi digital lintas negara melalui perangkat elektronik

Ilustrasi transaksi digital lintas negara dan sistem pembayaran elektronik. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

Bulatan Times – Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai beroperasi sejak Jumat (25/9/2026) setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Sistem tersebut melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara infrastruktur dan bank-bank Himbara pada tahap awal.

Meski sistem sudah aktif, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri belum berjalan efektif sepenuhnya. Penyesuaian pada ekosistem pembayaran, terutama dari prinsipal kartu internasional, masih dibutuhkan sebelum mekanisme pemungutan berjalan penuh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti memastikan sistem sudah masuk tahap operasional.

“SPP-TDLN sudah mulai go-live tanggal 25 September 2026,” ujar Inge, dikutip dari Bisnis.com, Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya

Sempat Ditunda dari Jadwal 10 September

SPP-TDLN sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada 10 September 2026.

Pelaksanaannya kemudian ditunda karena proses stabilisasi sistem belum selesai. DJP pada 21 September masih menyatakan implementasi belum dimulai dan akan diumumkan kembali setelah sistem siap.

Empat hari kemudian, sistem mulai go-live pada 25 September.

PT Jalin menyatakan proses stabilisasi secara end-to-end bersama Himbara telah selesai. Namun, kesiapan sistem tersebut belum berarti seluruh transaksi yang menjadi objek PPN langsung mulai dipungut.

Pemungutan baru dapat berjalan sepenuhnya setelah unsur lain dalam jaringan pembayaran yang terlibat menyelesaikan penyesuaian teknis.

Bukan Pajak Baru

SPP-TDLN bukan jenis pajak baru.

Mekanisme ini dibuat untuk memungut PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, khususnya transaksi yang belum terjangkau secara optimal melalui skema yang sudah berjalan.

Landasan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

PMK 49/2026 berlaku sejak 20 Juli 2026 dan mengatur tata cara pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.

Skema tersebut melengkapi mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukan menggantikannya.

Platform digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetap menjalankan kewajibannya melalui mekanisme yang sudah ada.

Baca Juga: RI Siapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% Mulai 2026

Jalin Jadi Penyelenggara Sistem

PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat tugas sebagai penyelenggara SPP-TDLN.

Perannya adalah menyediakan sistem yang menghubungkan proses identifikasi transaksi, konfirmasi kewajiban PPN, serta ekosistem pembayaran.

Pemungutan dilakukan oleh pihak penerbit yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain dalam mekanisme perpajakan.

Ketika suatu transaksi dikonfirmasi sebagai objek PPN, pihak yang ditunjuk wajib melakukan pemungutan sesuai ketentuan dan menyetorkannya melalui SPP-TDLN.

PMK 49/2026 menetapkan besaran PPN yang dipungut menggunakan formula 11/111 dari harga atau pembayaran atas transaksi yang termasuk objek sistem tersebut.

Pajak yang telah dipungut kemudian harus disetorkan melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi PPN terutang.

Himbara Masuk Tahap Awal

Implementasi SPP-TDLN dilakukan secara bertahap.

Bank-bank milik negara atau Himbara menjadi bagian dari tahap awal penerapan sistem. Jaringan perbankan dan lembaga pembayaran lain dapat menyusul sesuai kesiapan dan penunjukan dalam mekanisme tersebut.

Jalin sebelumnya menjelaskan penerapan bertahap diperlukan agar kesiapan teknologi, keamanan, serta operasional penerbit dapat diuji sebelum cakupan sistem diperluas.

Hingga 28 September, sistem bersama Himbara sudah dinyatakan berjalan, tetapi pemungutan belum efektif sepenuhnya.

Penerimaan Pajak Digital Sudah Rp57,23 Triliun

SPP-TDLN hadir ketika penerimaan pajak dari ekonomi digital terus meningkat.

DJP mencatat total penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp5,75 triliun.

Hingga akhir Agustus, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

SPP-TDLN ditujukan untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang belum tercakup secara optimal melalui mekanisme tersebut, terutama transaksi yang tidak dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk.

Source: Direktorat Jenderal Pajak, Jalin
Tags: Pajak DigitalPPN

Related Posts

Karyawan menghitung uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing (AI Bulatan times)
EKONOMI

Rupiah Terpengaruh Keputusan The Fed Tahan Suku Bunga

Oktober 29, 2026
Tangan memegang beberapa emas batangan Logam Mulia dalam kemasan putih dengan latar belakang cokelat
EKONOMI

Harga Emas Hari Ini 29 Oktober 2026 Naik, Antam Rp. 2.609.000 per Gram

Oktober 29, 2026
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto
BISNIS

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Terendah dalam 32 Tahun

Oktober 28, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times