BULATANTIMES.COM – Informasi soal beli BBM subsidi wajib tunjukkan STNK ramai diperbincangkan masyarakat. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut bukan kebijakan nasional dan rencana penerapannya di wilayah Sumatera Selatan telah dibatalkan.
Klarifikasi ini disampaikan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi, khususnya Biosolar, menyebar luas. Sebelumnya, mekanisme tersebut sempat direncanakan berlaku mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan.
Aturan Cek STNK untuk BBM Subsidi Dibatalkan
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan mekanisme pengecekan STNK yang ramai dibicarakan merupakan rencana pengawasan lokal di Sumatera Selatan, bukan ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pertamina Patra Niaga kemudian meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan penerapan mekanisme tersebut setelah mempertimbangkan respons dan masukan masyarakat.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap STNK sebagai syarat nasional baru untuk membeli BBM subsidi.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.
Jadi, Apakah Beli BBM Subsidi Harus Pakai STNK?
Tidak ada aturan nasional baru yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat juga akan dikoordinasikan dengan regulator, pemerintah daerah, serta pihak terkait.
Artinya, informasi yang menyebut seluruh pengguna BBM subsidi di Indonesia mulai 15 September harus menunjukkan STNK tidak tepat.
Namun, ada hal yang perlu dibedakan. STNK tetap menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran kendaraan untuk program Subsidi Tepat. Situs resmi Subsidi Tepat mencantumkan foto STNK bagian depan dan belakang sebagai salah satu dokumen pendaftaran.
Jadi, penggunaan STNK dalam proses pendaftaran data kendaraan berbeda dengan menjadikannya sebagai syarat baru setiap kali melakukan transaksi di SPBU.
Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Berjalan
Meskipun rencana pemeriksaan STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan pengawasan agar BBM subsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Salah satu mekanisme yang digunakan adalah QR Code Subsidi Tepat melalui MyPertamina. Sistem tersebut membantu mencatat dan mengawasi transaksi kendaraan yang menggunakan BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga juga melaporkan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai tingkat pelanggaran.
Jangan Tertukar dengan Aturan Pendaftaran Subsidi Tepat
Bagi masyarakat yang belum memahami mekanisme BBM subsidi, penting membedakan antara pendaftaran kendaraan dan pembelian BBM di SPBU.
Untuk pendaftaran Subsidi Tepat, masyarakat memang diminta menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk KTP, STNK, serta foto kendaraan. Setelah data kendaraan terdaftar, pengguna dapat mengakses QR Code kendaraan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pembatalan mekanisme pengecekan STNK yang diumumkan Pertamina Patra Niaga berarti tidak ada kebijakan nasional baru yang membuat konsumen wajib menunjukkan STNK sebagai syarat membeli BBM subsidi.
Masyarakat sebaiknya mengikuti informasi dari Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah untuk mengetahui apabila terdapat perubahan kebijakan berikutnya.
Sumber: ANTARA, Pertamina Patra Niaga











