23 °c
Columbus
17 ° Kam
20 ° Jum
Rabu, Oktober 14, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

KPU memastikan hasil “Quick Count” Pilkada Serentak akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

Editor by Editor
27 November 2024, 03.00 WIB
in NASIONAL
0
KPU memastikan hasil Quick Count Pilkada Serentak akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB

Gambar ilustrasi

Bulatantimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi bahwa hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Poin tersebut diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujarnya, mengutip laman Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU menyatakan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya dapat dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Ayat pertama tersebut menjelaskan mengenai lembaga survei atau jejak pendapat yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil survei terkait pemilu.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengumumkan hasil survei selama masa tenang.

Pasal ini juga memuat ketentuan tentang penerbitan pengumuman hasil survei, mulai dari hasil penghitungan cepat hingga akhir survei.

“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Tags: KPUPemiluPilkada
Editor

Editor

Related Posts

Tampak depan Gedung DPR RI dengan tangga utama, atap hijau, dan bendera Merah Putih
NASIONAL

Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Oktober 14, 2026
Pemandangan permukiman di Pekanbaru yang terselimuti kabut asap tebal, dilihat dari ketinggian
HEADLINE

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 14–15 Oktober

Oktober 14, 2026
Sejumlah penumpang dan petugas mengenakan jaket pelampung di kapal penyelamat saat proses evakuasi di perairan Labuan Bajo
NASIONAL

KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, 29 Dievakuasi dan Satu Penumpang Dicari

Oktober 14, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah penumpang dan petugas mengenakan jaket pelampung di kapal penyelamat saat proses evakuasi di perairan Labuan Bajo

KM Feronia Tenggelam di Labuan Bajo, 29 Dievakuasi dan Satu Penumpang Dicari

Oktober 14, 2026
Pembalap Ducati Lenovo Team mengenakan baju balap merah dan topi biru sambil melambaikan tangan di depan kamera televisi

Ducati Bantah Motor MotoGP 2026 Dibuat Khusus untuk Marc Marquez

Oktober 14, 2026
Foto kobaran api dan asap hitam yang membubung dari fasilitas minyak dengan deretan tangki penyimpanan di Arab Saudi

Komisi I DPR Minta KBRI Lindungi WNI usai Serangan Bandara Riyadh

Oktober 13, 2026
Ilustrasi seorang ibu berhijab dan anak berseragam sekolah mengenakan masker di depan permukiman yang tertutup kabut asap

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kesehatan Warga dan Sekolah, DPR Desak Perlindungan

Oktober 13, 2026
Ilustrasi promosi Roblox bertuliskan The Games dengan beberapa avatar berwarna-warni di atas platform melayang

Tips Bermain Roblox untuk Pemula

Grafis bertuliskan Gemini 4 Argon dengan ikon Gemini dan angka 4 besar pada latar biru muda

Gemini 4 Argon Kini Bisa Dicoba di Indonesia, Ini Syarat dan Cara Aksesnya

Tampak depan Gedung DPR RI dengan tangga utama, atap hijau, dan bendera Merah Putih

Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Pemandangan permukiman di Pekanbaru yang terselimuti kabut asap tebal, dilihat dari ketinggian

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 14–15 Oktober

Ilustrasi promosi Roblox bertuliskan The Games dengan beberapa avatar berwarna-warni di atas platform melayang

Tips Bermain Roblox untuk Pemula

Oktober 14, 2026
Grafis bertuliskan Gemini 4 Argon dengan ikon Gemini dan angka 4 besar pada latar biru muda

Gemini 4 Argon Kini Bisa Dicoba di Indonesia, Ini Syarat dan Cara Aksesnya

Oktober 14, 2026
Tampak depan Gedung DPR RI dengan tangga utama, atap hijau, dan bendera Merah Putih

Komisi VIII DPR Desak Dugaan Korupsi BNPB Diusut saat Bencana Melanda

Oktober 14, 2026
Pemandangan permukiman di Pekanbaru yang terselimuti kabut asap tebal, dilihat dari ketinggian

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Belajar dari Rumah 14–15 Oktober

Oktober 14, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times