Bulatan Times – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ternyata sudah tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengonfirmasi Nusron telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Menurut Sarmuji, pengunduran diri tersebut bukan keputusan yang baru diambil dalam beberapa hari terakhir, melainkan sudah berlangsung lebih dari enam bulan lalu.
Sebelumnya, Nusron tercatat menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar dalam kepengurusan periode 2024–2029 di bawah Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Meski tidak lagi menjadi pengurus, Nusron masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
Pengunduran Diri Disampaikan kepada Bahlil
Sarmuji menjelaskan pengunduran diri Nusron dari struktur DPP disampaikan langsung kepada Bahlil Lahadalia.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Sarmuji hanya memperkirakan Nusron ingin memusatkan perhatian pada urusan lain.
Dengan demikian, ada perbedaan antara status Nusron sebagai pengurus dan keanggotaannya di Golkar. Ia sudah meninggalkan jabatan strukturalnya, tetapi tidak keluar dari partai.
Konfirmasi tersebut juga penting karena muncul di tengah sorotan terhadap Nusron menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor
Bukan Mundur sebagai Menteri ATR/BPN
Pengunduran diri dari kepengurusan Golkar berbeda dengan kabar yang sebelumnya beredar mengenai posisi Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.
Kementerian ATR/BPN pada Jumat (18/9/2026) membantah kabar bahwa Nusron mengundurkan diri dari jabatan menteri. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan tidak pernah ada pernyataan pengunduran diri tersebut dari Nusron.
Nusron sendiri menyatakan akan menghormati dan membantu proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kementeriannya. Ia mengatakan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Artinya, berdasarkan informasi yang tersedia hingga Sabtu (19/9/2026), Nusron sudah mundur dari kepengurusan DPP Golkar, tetapi tetap menjadi kader Golkar dan tetap menjabat Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB, Sita Rp106,3 Miliar
Muncul di Tengah Kasus ATR/BPN
Nama Nusron belakangan mendapat perhatian setelah KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga menyatakan empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Pernyataan tersebut merupakan dugaan penyidik dalam konstruksi perkara dan tidak dengan sendirinya menetapkan Nusron sebagai tersangka.
Nusron mengatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut. Sementara KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan kemungkinan pemeriksaan pihak lain bergantung pada kebutuhan penyidik.
Dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September, KPK juga menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk ruangan yang digeledah. Penyidik ketika itu melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat terkait.
Karena pengunduran diri Nusron dari kepengurusan Golkar disebut telah terjadi lebih dari enam bulan lalu, waktunya mendahului perkembangan terbaru perkara ATR/BPN. Tidak ada dasar dari informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pengunduran diri dari struktur partai tersebut disebabkan oleh kasus yang kini ditangani KPK.










