Bulatan Times – Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari persoalan yang lebih panjang daripada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan adanya sengketa tanah antara Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga pemblokiran sertifikat, pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Bermula dari sengketa tanah
Menurut konstruksi perkara KPK, sejumlah pemilik tanah mempermasalahkan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan sembilan SHGB oleh jajaran ATR/BPN di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Dalam perkembangan berikutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Pemblokiran inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini ditangani KPK.
Muncul komunikasi untuk membuka blokir
KPK mengungkap adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai pihak swasta yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian disebut meminta bantuan Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Tujuannya berkaitan dengan pembukaan blokir sekaligus pemecahan HGB Summarecon.
Keterangan mengenai hubungan para pihak tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK. Proses hukum perkara masih berlangsung sehingga dugaan terhadap masing-masing tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan
Dugaan permintaan Rp2 miliar
Memasuki awal Agustus 2026, komunikasi mengenai pengurusan sertifikat berlanjut.
KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Dalam komunikasi itu, nominal tersebut disebut menggunakan kode “dua”.
Pihak Summarecon kemudian disebut tidak menyanggupi angka Rp2 miliar dan hanya menyetujui Rp1,5 miliar. KPK menduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai perantara dalam proses tersebut.
Kesepakatan mengenai nominal tersebut menjadi salah satu mata rantai yang didalami penyidik untuk mengurai dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB.
Rp1,5 miliar diduga diserahkan pada 27 Agustus
KPK menyebut penyerahan uang kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Menurut konstruksi KPK, uang Rp200 juta itu berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Perkara tidak berhenti pada dugaan transaksi tersebut. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.
OTT membuka perkara lebih luas
Rangkaian penyelidikan kemudian berujung pada OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dan tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Besarnya barang bukti itu memperlihatkan bahwa penyidikan telah berkembang melampaui satu dugaan transaksi Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB. KPK masih menelusuri asal, tujuan, dan keterkaitan uang yang ditemukan dengan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.











