21 °c
Ashburn
14 ° Sel
14 ° Rab
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Sengketa Tanah Jadi Awal Kasus HGB Summarecon Bogor

Sengketa tanah dan pemblokiran SHGB menjadi awal rangkaian perkara yang kemudian berkembang menjadi dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
3 minggu ago
in NASIONAL
0
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. (Foto: ANTARA)

0
SHARES
13
VIEWS

Bulatan Times – Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari persoalan yang lebih panjang daripada operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan adanya sengketa tanah antara Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga pemblokiran sertifikat, pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB, serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bermula dari sengketa tanah

Menurut konstruksi perkara KPK, sejumlah pemilik tanah mempermasalahkan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon.

Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan sembilan SHGB oleh jajaran ATR/BPN di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor selanjutnya mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Dalam perkembangan berikutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Pemblokiran inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini ditangani KPK.

Muncul komunikasi untuk membuka blokir

KPK mengungkap adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, dengan Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai pihak swasta yang diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian disebut meminta bantuan Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Tujuannya berkaitan dengan pembukaan blokir sekaligus pemecahan HGB Summarecon.

Keterangan mengenai hubungan para pihak tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK. Proses hukum perkara masih berlangsung sehingga dugaan terhadap masing-masing tersangka belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

Dugaan permintaan Rp2 miliar

Memasuki awal Agustus 2026, komunikasi mengenai pengurusan sertifikat berlanjut.

KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar. Dalam komunikasi itu, nominal tersebut disebut menggunakan kode “dua”.

Pihak Summarecon kemudian disebut tidak menyanggupi angka Rp2 miliar dan hanya menyetujui Rp1,5 miliar. KPK menduga masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai perantara dalam proses tersebut.

Kesepakatan mengenai nominal tersebut menjadi salah satu mata rantai yang didalami penyidik untuk mengurai dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB.

Rp1,5 miliar diduga diserahkan pada 27 Agustus

KPK menyebut penyerahan uang kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026.

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp1,5 miliar melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut konstruksi KPK, uang Rp200 juta itu berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Perkara tidak berhenti pada dugaan transaksi tersebut. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

OTT membuka perkara lebih luas

Rangkaian penyelidikan kemudian berujung pada OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan keterangan KPK dan tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam rangkaian penindakan, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Besarnya barang bukti itu memperlihatkan bahwa penyidikan telah berkembang melampaui satu dugaan transaksi Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB. KPK masih menelusuri asal, tujuan, dan keterkaitan uang yang ditemukan dengan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Source: Kompas.com, ANTARA
Tags: KPK

Related Posts

Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI
NASIONAL

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI
NASIONAL

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Febrie Adriansyah menjelang sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU
NASIONAL

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kuasa Hukum Siap Uji Bukti Pemerasan dan TPPU

Oktober 5, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
harga emas hari ini 5 Oktober 2026 yang bergerak naik

Harga Emas Hari Ini Senin 5 Oktober 2026: Antam Naik Rp. 6.000 Jadi Rp. 2,58 Juta

Oktober 5, 2026
Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
John Herdman pelatih Timnas Indonesia

John Herdman Ubah Taktik di Final, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026

Sirkuit Mandalika 99,5 Persen Siap untuk MotoGP Indonesia 2026

Keiichi Yasuda dari Honda Racing Corporation

Honda Tunjuk Keiichi Yasuda Pimpin Honda Racing Corporation Mulai 2027

John Herdman pelatih Timnas Indonesia

John Herdman Ubah Taktik di Final, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Oktober 6, 2026
Timnas Indonesia merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Oktober 5, 2026
Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026

Sirkuit Mandalika 99,5 Persen Siap untuk MotoGP Indonesia 2026

Oktober 5, 2026
Herdman Minta Timnas Indonesia Main Efektif demi Gelar

Final FIFA ASEAN Cup 2026: Herdman Minta Timnas Indonesia Main Efektif

Oktober 5, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times