14 °c
Ashburn
13 ° Kam
14 ° Jum
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

KPU memastikan hasil “Quick Count” Pilkada Serentak akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

Editor by Editor
2 tahun ago
in NASIONAL
0
KPU memastikan hasil Quick Count Pilkada Serentak akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB

Gambar ilustrasi

0
SHARES
14
VIEWS

Bulatantimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi bahwa hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Poin tersebut diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujarnya, mengutip laman Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU menyatakan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya dapat dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Ayat pertama tersebut menjelaskan mengenai lembaga survei atau jejak pendapat yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil survei terkait pemilu.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengumumkan hasil survei selama masa tenang.

Pasal ini juga memuat ketentuan tentang penerbitan pengumuman hasil survei, mulai dari hasil penghitungan cepat hingga akhir survei.

“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Tags: KPUPemiluPilkada

Related Posts

Teddy Indra Wijaya
NASIONAL

Pemerintah Matangkan Skema Kuliah Gratis di PTN dalam 2–4 Pekan

September 24, 2026
Ilustrasi fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan
NASIONAL

Ombudsman Temukan Fasilitas Setara Apartemen di Lapas Cibinong

September 23, 2026
Presiden Prabowo Subianto
NASIONAL

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Pendidikan Negeri Gratis, Dipimpin Menko PMK Pratikno

September 23, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times