Bulatantimes.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi bahwa hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Poin tersebut diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujarnya, mengutip laman Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Pasal 19 Ayat 3 PKPU menyatakan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya dapat dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.
Ayat pertama tersebut menjelaskan mengenai lembaga survei atau jejak pendapat yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil survei terkait pemilu.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengumumkan hasil survei selama masa tenang.
Pasal ini juga memuat ketentuan tentang penerbitan pengumuman hasil survei, mulai dari hasil penghitungan cepat hingga akhir survei.
“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.