• Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

KPU memastikan hasil “Quick Count” Pilkada Serentak akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

admin by admin
November 27, 2024
in NASIONAL
0
KPU memastikan hasil Quick Count Pilkada Serentak akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB

Gambar ilustrasi

0
SHARES
1
VIEWS

Bulatantimes.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengonfirmasi bahwa hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Poin tersebut diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

RelatedPosts

Magang Nasional Kemnaker Resmi dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

Pendaftaran Magang Nasional diundur? Ini Info Terbaru dari Kemnaker

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

“Masih, belum diganti dan masih berlaku,” ujarnya, mengutip laman Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Pasal 19 Ayat 3 PKPU menyatakan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu hanya dapat dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

Ayat pertama tersebut menjelaskan mengenai lembaga survei atau jejak pendapat yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil survei terkait pemilu.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengumumkan hasil survei selama masa tenang.

Pasal ini juga memuat ketentuan tentang penerbitan pengumuman hasil survei, mulai dari hasil penghitungan cepat hingga akhir survei.

“Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

Tags: KPUPemiluPilkada

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Kategori

  • BISNIS
  • BOLA
  • DUNIA
  • ENTERTAINMENT
  • FOOD & TRAVEL
  • HEALTH
  • MOTOGP
  • NASIONAL
  • NEWS
  • SPORT
  • TEKNO & SAINS

Newsletter

© 2024 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • FOOD & TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT

© 2025 Bulatan Times