Bulatan Times – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Di dalamnya, Ombudsman menemukan fasilitas berupa ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga.
Tim juga menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Meski demikian, Ombudsman belum memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di sana.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Pendidikan Negeri Gratis, Dipimpin Menko PMK Pratikno
Lebih dari 10 kamar ditemukan di kawasan belakang lapas
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan tersebut.
Sebagian bangunan berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Cibinong.
Ukuran bangunan diperkirakan sekitar tipe 36. Fasilitas yang ditemukan di dalamnya jauh lebih lengkap dibanding gambaran umum ruang hunian lapas, mulai dari tempat tidur hingga perangkat elektronik dan peralatan memasak.
Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi sebenarnya dari bangunan itu.
Menurut anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, petugas lapas memberikan keterangan bahwa bangunan digunakan sebagai tempat istirahat petugas.
Ombudsman belum menerima begitu saja penjelasan tersebut dan masih mendalami siapa sebenarnya yang menggunakan fasilitas itu.
Ombudsman menduga ada pembedaan perlakuan
Persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman bukan sekadar keberadaan televisi, kulkas, atau tempat tidur.
Jika bangunan tersebut terbukti digunakan warga binaan tertentu, keberadaannya dapat menunjukkan adanya perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lain yang tinggal di blok umum.
Ombudsman sebelumnya juga telah menemukan persoalan serupa ketika melakukan pengawasan terhadap sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam temuan yang diumumkan sekitar tiga bulan lalu, Ombudsman mencatat Lapas Cibinong mengalami kelebihan kapasitas sekaligus mempunyai sel dengan fasilitas yang berbeda dan cenderung lebih mewah dibandingkan sel lainnya.
Temuan September dengan demikian memperluas persoalan yang sebelumnya sudah menjadi perhatian lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Baca Juga: TNI AU Kirim Pilot Rafale ke Prancis untuk Perdalam Taktik Tempur dan Penggunaan Senjata
Sidak sempat dihalangi petugas
Proses pemeriksaan pada Rabu juga tidak berlangsung mulus.
Ombudsman menyatakan timnya sempat tidak mendapatkan akses masuk meskipun telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Tim kemudian dapat memasuki beberapa bagian kawasan lapas setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.
Fikri menyebut salah seorang anggota tim Ombudsman mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena Ombudsman datang dalam kapasitas menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Menurut Ombudsman, penolakan tersebut juga bukan yang pertama.
Ombudsman mengaku dua kali kesulitan masuk
Sidak 23 September merupakan kunjungan mendadak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Ombudsman menyatakan upaya sidak pada Juli juga mengalami hambatan akses.
Syafrida mengatakan Lapas Cibinong menjadi satu-satunya lapas yang menolak akses Ombudsman dalam rangkaian kunjungan maupun sidak yang mereka lakukan.
Fakta tersebut membuat persoalan akses menjadi bagian tersendiri dari evaluasi Ombudsman, terpisah dari pemeriksaan mengenai fasilitas yang ditemukan di dalam kawasan lapas.
Minuman beralkohol ikut ditemukan
Pemeriksaan juga menemukan minuman beralkohol.
Ombudsman mendapati minuman tersebut di salah satu kulkas, sementara sejumlah botol lainnya ditemukan di area pembuangan sampah.
Namun, siapa pemilik dan pengguna minuman tersebut belum diketahui.
Syafrida mengatakan barang itu bisa saja berkaitan dengan petugas maupun warga binaan. Karena belum ada kepastian, temuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh individu tertentu.
Pembedaan antara barang yang ditemukan dan identitas pemiliknya penting agar hasil sidak tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum dibuktikan.
Ada dugaan fasilitas digunakan dengan pembayaran
Perkembangan lain muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan.
Syafrida mengatakan terdapat informasi bahwa penggunaan fasilitas khusus tersebut melibatkan pembayaran. Namun, Ombudsman belum berhasil mengonfirmasi lebih jauh mekanisme maupun pihak yang terlibat karena proses pemeriksaan terhenti ketika petugas datang.
Karena itu, dugaan adanya pembayaran masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, maupun bagaimana fasilitas tersebut dialokasikan.
Ombudsman memperkirakan beberapa bangunan telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih, tetapi waktu pembangunan dan riwayat penggunaannya juga masih akan didalami.
Ombudsman minta fasilitas khusus dibongkar
Setelah sidak, Ombudsman tidak hanya meminta klarifikasi.
Lembaga tersebut menyatakan akan meminta fasilitas khusus yang ditemukan di Lapas Cibinong dibongkar.
Syafrida mengatakan tindakan korektif akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ombudsman menargetkan tindak lanjut dilakukan secepatnya dan berencana kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memeriksa pelaksanaannya.
Selain persoalan bangunan, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Ditjen Pemasyarakatan mulai menindaklanjuti
Temuan Ombudsman kemudian mendapat respons dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ditjenpas membentuk tim verifikasi untuk mendalami hasil pengawasan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa fakta di lapangan dan memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan ketentuan.
Proses verifikasi menjadi penting karena terdapat sejumlah persoalan berbeda yang harus dipisahkan.
Keberadaan bangunan dan fasilitasnya merupakan temuan fisik. Sementara siapa yang menggunakan fasilitas, dugaan pembayaran, kepemilikan minuman beralkohol, serta tanggung jawab petugas masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan lama menunjukkan masalah lebih luas
Catatan Ombudsman sebelumnya juga menunjukkan persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan fasilitas khusus.
Dalam pengawasan terdahulu, Ombudsman menemukan ruang tahanan mengalami kelebihan kapasitas.
Jumlah nama narapidana dalam daftar juga disebut tidak sesuai dengan jumlah penghuni pada ruang straf sel. Selain itu, Ombudsman mencatat tidak adanya dokter atau perawat yang siaga di klinik dan sirkulasi udara klinik yang kurang baik.
Pada sisi lain, Ombudsman juga memberikan penilaian positif terhadap beberapa layanan.
Standar pelayanan kunjungan secara umum dinilai baik. Lapas juga menyediakan mesin layanan mandiri serta fasilitas video call yang dapat digunakan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.
Konteks tersebut menunjukkan hasil pengawasan tidak semata-mata berisi temuan negatif, tetapi juga mencatat pelayanan yang sudah berjalan baik.
Pemeriksaan belum selesai
Temuan fasilitas menyerupai apartemen menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan prinsip perlakuan terhadap warga binaan.
Namun, pemeriksaan belum selesai.
Ombudsman masih harus memastikan fungsi bangunan, siapa penggunanya, bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia, serta apakah benar terdapat transaksi untuk mendapatkan akses khusus.
Ditjen Pemasyarakatan juga masih melakukan verifikasi.
Karena itu, temuan yang sudah dapat dipastikan perlu dibedakan dari dugaan yang masih diperiksa.
Perkembangan hasil verifikasi Ditjenpas dan sidak lanjutan Ombudsman akan menentukan apakah fasilitas tersebut hanya menyalahi peruntukan bangunan atau berkaitan dengan pelanggaran lain dalam penyelenggaraan Lapas Cibinong.











