23 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home BISNIS

OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp. 2,1 Triliun

OJK menjatuhkan denda Rp. 2,1 triliun kepada DSSA, BREN, dan CUAN terkait perdagangan saham dan proses penawaran umum perdana.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
16 Oktober 2026, 16.34 WIB
in BISNIS, HEADLINE
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dinding berwarna abu-abu

Ilustrasi OJK.

JAKARTA, BULATAN TIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp. 2,1 triliun kepada tiga emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.

Menurut Hasan, pengenaan denda berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.

Baca Juga: MSCI Usulkan Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi

Rincian Denda DSSA, BREN, dan CUAN

OJK menetapkan besaran denda administratif yang berbeda bagi ketiga perusahaan.

Berikut rincian sanksi yang diumumkan Hasan Fawzi pada 16 Oktober 2026:

  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Rp. 1,5 triliun.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Rp. 500 miliar.
  • PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Rp. 100 miliar.

DSSA menerima denda terbesar. Meski ketiganya dikenai sanksi administratif, perkara yang diperiksa OJK memiliki karakteristik berbeda.

Sanksi administratif tersebut juga perlu dibedakan dari proses pidana. Dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan regulator tidak otomatis berarti seluruh pihak terkait telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam perkara DSSA, OJK memeriksa aktivitas perdagangan saham selama periode 2023 hingga 2026.

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hasan menjelaskan bahwa OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Menurut penjelasan regulator, aktivitas tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur serta berkaitan dengan peningkatan harga saham DSSA yang signifikan.

Untuk mendalami transaksi itu, OJK menelusuri aliran dana dan meminta data dari perusahaan efek. Pemeriksaan juga melibatkan pemanggilan sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

OJK turut mengungkap temuan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan mengambil tindakan pembekuan izin terhadap pihak terkait.

Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN Jadi Sorotan

Berbeda dari DSSA, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

OJK mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK.

Hasan menyampaikan bahwa regulator menemukan indikasi penjatahan saham yang telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga mengidentifikasi dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan masyarakat menjadi terbatas.

Dalam pemeriksaannya, regulator meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi serta tiga bank kustodian. OJK juga memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham.

Baca Juga: BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini

Sanksi Berlangsung di Tengah Reformasi Pasar Modal

Penegakan aturan terhadap ketiga emiten berlangsung ketika OJK dan BEI meningkatkan pengawasan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Hasan menyebut OJK telah memeriksa sedikitnya 31 dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran indikasi pelanggaran ketentuan pasar modal.

Perhatian terhadap transparansi kepemilikan saham juga mengemuka setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ketiga emiten merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung, bukan tindakan yang baru dilakukan sebagai respons spontan terhadap perkembangan MSCI.

Tags: BRENBursa Efek IndonesiaDSSAOJK

Related Posts

Bagian depan gedung berlogo Astra International dengan bendera Indonesia
BISNIS

Laba Astra Turun 12 Persen Jadi Rp. 21,6 Triliun, Bisnis Otomotif Tetap Tumbuh

Oktober 29, 2026
Ilustrasi tangan memegang ponsel yang menampilkan peta bidang tanah di samping dokumen sertifikat dengan informasi pribadi disamarkan
HEADLINE

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

Oktober 29, 2026
Ilustrasi pembiayaan emas (Ilustrasi/dok BCA Syariah)
BISNIS

Partisipasi Gen Z dalam Pembiayaan Emas Tembus 19 Persen

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times