22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home EKONOMI

RI Siapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% Mulai 2026

Putri Zhafira by Putri Zhafira
29 Oktober 2026, 15.28 WIB
in EKONOMI
ekspor emas akan dikenakan pajak hingga 15% mulai 2026

ekspor emas akan dikenakan pajak hingga 15% mulai 2026. Sumber Gambar : Canva

Bulatan times– Pemerintah Indonesia menetapkan rencana baru untuk mengatur ekspor emas mulai tahun 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebankan bea keluar untuk produk komoditas emas pada tahun 2026 sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyatakan bahwa penyusunan aturan tentang penerapan bea keluar emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah berada di tahap finalisasi pengundangan.

“Bahwa walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini (bea keluar emas). Di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 17 November 2025.

Penerapan bea keluar berlaku terhadap sejumlah produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.

Kisaran bea untuk produk tersebut adalah 7,5 hingga 15 persen.

Febrio menjelaskan bahwa ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, penerapan bea keluar akan terkena pada komoditas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya menjadi 15 persen.

Tarif untuk emas murni atau emas campuran yang berbentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan ditetapkan sebesar 10 hingga 12,5 persen, sementara untuk emas bertipe minted bars, tarifnya lebih rendah, yaitu antara 7,5 hingga 10 persen.

Kebijakan pajak untuk dukung pengolahan domestik

Kebijakan pemerintah menetapkan tarif pajak hingga 15 persen bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan pengolahan emas di dalam negeri.

Kementerian menegaskan bahwa pemerintah menilai industri pengolahan emas mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan nilai tambah nasional.

Pemerintah juga melihat potensi kenaikan penerimaan negara apabila penambang memilih fasilitas peleburan dan pemurnian lokal.

Dengan strategi ini, pemerintah percaya industri emas nasional dapat memperoleh posisi lebih kuat di tengah kompetisi pasar global.

Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi yang terus pemerintah dorong di sektor mineral.

Pelaku industri saat ini mulai menyiapkan strategi baru untuk menghadapi rencana tersebut. Beberapa perusahaan tambang mulai meninjau ulang kapasitas smelter, rencana investasi baru, dan proyeksi permintaan pasar.

Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menghambat produksi nasional.

Pemerintah menargetkan peningkatan devisa, pertumbuhan industri hilir, serta penguatan struktur ekonomi nasional.

Via: infobanknews.com
Tags: bea keluareksporEmaspajak

Related Posts

Karyawan menghitung uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing (AI Bulatan times)
EKONOMI

Rupiah Terpengaruh Keputusan The Fed Tahan Suku Bunga

Oktober 29, 2026
Tangan memegang beberapa emas batangan Logam Mulia dalam kemasan putih dengan latar belakang cokelat
EKONOMI

Harga Emas Hari Ini 29 Oktober 2026 Naik, Antam Rp. 2.609.000 per Gram

Oktober 29, 2026
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto
BISNIS

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Terendah dalam 32 Tahun

Oktober 28, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times