21 °c
Ashburn
14 ° Sel
14 ° Rab
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

Indra Kenz Keluar dari Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor hingga 2030

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Cibinong sejak 24 September 2026. Ia wajib lapor setiap bulan dan masih dibimbing Bapas hingga 2030.

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
1 minggu ago
in ENTERTAINMENT
0
Indra Kenz

Indra Kenz

1
SHARES
10
VIEWS

Bulatan Times – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Mantan afiliator Binomo itu memperoleh pembebasan bersyarat terhitung sejak Kamis, 24 September 2026.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor Jatmiko. Setelah keluar dari lapas, Indra berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan masih harus mengikuti pembimbingan serta pengawasan Bapas.

Karena itu, istilah “bebas” dalam kasus ini tidak berarti seluruh kewajiban pidananya telah berakhir.

Indra masih diwajibkan datang ke Bapas Bogor untuk melakukan laporan berkala. Masa pembimbingannya berlangsung hingga 2030.

Baca Juga: SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Wajib Lapor Sebulan Sekali

Jatmiko menjelaskan Indra harus melakukan wajib lapor ke Bapas Bogor setiap bulan.

Keluarga yang tinggal di Bogor bertindak sebagai penjamin selama Indra menjalani program pembebasan bersyarat. Selain melapor, ia wajib mengikuti kegiatan pembimbingan yang ditentukan Bapas.

Status pembebasan bersyarat juga membawa konsekuensi.

Indra tidak boleh melakukan tindak pidana baru selama masa pembimbingan. Pelanggaran terhadap ketentuan program dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut dan membuatnya kembali menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan secara umum bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan warga binaan menjalani sisa masa hukuman di tengah masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu. Bapas kemudian berperan melakukan pembimbingan dan pengawasan.

Divonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo

Nama Indra Kenz mencuat ketika ia dikenal sebagai figur media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah dan mempromosikan platform binary option Binomo.

Perkara tersebut kemudian membawanya ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra pada 2022. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Upaya hukum Indra berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK). Pada Desember 2025, PK tersebut ditolak sehingga hukuman 10 tahun tetap berjalan.

Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut juga menjalani proses hukum tersendiri. Pada Mei 2026, salah satu sepeda motor Harley-Davidson milik Indra masuk dalam lelang yang diselenggarakan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penganiayaan, Jawab Puluhan Pertanyaan

Keluar Saat Lapas Cibinong Sedang Jadi Sorotan

Waktu keluarnya Indra dari Lapas Cibinong berdekatan dengan sorotan publik terhadap fasilitas di lingkungan lapas tersebut.

Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi dan kulkas.

Nama Indra sempat disebut dalam pemberitaan mengenai narapidana terkenal yang menghuni Lapas Cibinong. Namun, klaim mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tertentu masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan bangunan yang dipersoalkan mencakup rumah dinas jabatan dan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan.

Pembebasan bersyarat Indra sendiri terhitung sejak 24 September dan dikonfirmasi secara terpisah oleh Bapas Bogor.

Belum Sepenuhnya Lepas dari Pengawasan

Setelah keluar dari Lapas Cibinong, Indra dapat menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan selama memenuhi ketentuan program.

Ia tetap berada dalam pengawasan Bapas Bogor hingga masa pembimbingannya berakhir pada 2030.

Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan penerima pembebasan bersyarat tetap menjalani bagian dari proses pemasyarakatan. Bapas bertugas memastikan klien memenuhi kewajiban dan mengikuti program pembimbingan selama berada di masyarakat.

Perkembangan pada September 2026 ini berbeda dengan kabar viral pada 2022 yang pernah menyebut Indra Kenz sudah bebas ketika ia sebenarnya masih ditahan. Kabar empat tahun lalu tersebut ketika itu dibantah langsung oleh Indra dan kepolisian.

Source: Bapas Bogor

Related Posts

Seorang perempuan dan pria berpose bersama di dalam ruangan
ENTERTAINMENT

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan Anak Belum Mau Bertemu Ruben Onsu

Oktober 3, 2026
Jerome Polin dan Gracia Caroline berpose dengan latar Gunung Fuji
ENTERTAINMENT

Jerome Polin Lamar Gracia Caroline di Jepang, Gunung Fuji Jadi Latar Momen Pertunangan

September 27, 2026
Tim kuasa hukum dalam penyampaian perkembangan perkara Ruben Onsu
ENTERTAINMENT

SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

September 23, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
harga emas hari ini 5 Oktober 2026 yang bergerak naik

Harga Emas Hari Ini Senin 5 Oktober 2026: Antam Naik Rp. 6.000 Jadi Rp. 2,58 Juta

Oktober 5, 2026
Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
Timnas Indonesia merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026

Sirkuit Mandalika 99,5 Persen Siap untuk MotoGP Indonesia 2026

Keiichi Yasuda dari Honda Racing Corporation

Honda Tunjuk Keiichi Yasuda Pimpin Honda Racing Corporation Mulai 2027

Herdman Minta Timnas Indonesia Main Efektif demi Gelar

Final FIFA ASEAN Cup 2026: Herdman Minta Timnas Indonesia Main Efektif

Timnas Indonesia merayakan gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti

Oktober 5, 2026
Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026

Sirkuit Mandalika 99,5 Persen Siap untuk MotoGP Indonesia 2026

Oktober 5, 2026
Herdman Minta Timnas Indonesia Main Efektif demi Gelar

Final FIFA ASEAN Cup 2026: Herdman Minta Timnas Indonesia Main Efektif

Oktober 5, 2026
Keiichi Yasuda dari Honda Racing Corporation

Honda Tunjuk Keiichi Yasuda Pimpin Honda Racing Corporation Mulai 2027

Oktober 5, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times