12 °c
Stockholm
13 ° Sab
12 ° Ming
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

Indra Kenz Keluar dari Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor hingga 2030

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Cibinong sejak 24 September 2026. Ia wajib lapor setiap bulan dan masih dibimbing Bapas hingga 2030.

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
56 menit ago
in ENTERTAINMENT
0
Indra Kenz

Indra Kenz

0
SHARES
5
VIEWS

Bulatan Times – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Mantan afiliator Binomo itu memperoleh pembebasan bersyarat terhitung sejak Kamis, 24 September 2026.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor Jatmiko. Setelah keluar dari lapas, Indra berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan masih harus mengikuti pembimbingan serta pengawasan Bapas.

Karena itu, istilah “bebas” dalam kasus ini tidak berarti seluruh kewajiban pidananya telah berakhir.

Indra masih diwajibkan datang ke Bapas Bogor untuk melakukan laporan berkala. Masa pembimbingannya berlangsung hingga 2030.

Baca Juga: SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Wajib Lapor Sebulan Sekali

Jatmiko menjelaskan Indra harus melakukan wajib lapor ke Bapas Bogor setiap bulan.

Keluarga yang tinggal di Bogor bertindak sebagai penjamin selama Indra menjalani program pembebasan bersyarat. Selain melapor, ia wajib mengikuti kegiatan pembimbingan yang ditentukan Bapas.

Status pembebasan bersyarat juga membawa konsekuensi.

Indra tidak boleh melakukan tindak pidana baru selama masa pembimbingan. Pelanggaran terhadap ketentuan program dapat menyebabkan pembebasan bersyaratnya dicabut dan membuatnya kembali menjalani sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan secara umum bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan warga binaan menjalani sisa masa hukuman di tengah masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu. Bapas kemudian berperan melakukan pembimbingan dan pengawasan.

Divonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo

Nama Indra Kenz mencuat ketika ia dikenal sebagai figur media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah dan mempromosikan platform binary option Binomo.

Perkara tersebut kemudian membawanya ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terhadap Indra pada 2022. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Upaya hukum Indra berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK). Pada Desember 2025, PK tersebut ditolak sehingga hukuman 10 tahun tetap berjalan.

Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut juga menjalani proses hukum tersendiri. Pada Mei 2026, salah satu sepeda motor Harley-Davidson milik Indra masuk dalam lelang yang diselenggarakan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penganiayaan, Jawab Puluhan Pertanyaan

Keluar Saat Lapas Cibinong Sedang Jadi Sorotan

Waktu keluarnya Indra dari Lapas Cibinong berdekatan dengan sorotan publik terhadap fasilitas di lingkungan lapas tersebut.

Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi dan kulkas.

Nama Indra sempat disebut dalam pemberitaan mengenai narapidana terkenal yang menghuni Lapas Cibinong. Namun, klaim mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tertentu masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan bangunan yang dipersoalkan mencakup rumah dinas jabatan dan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan.

Pembebasan bersyarat Indra sendiri terhitung sejak 24 September dan dikonfirmasi secara terpisah oleh Bapas Bogor.

Belum Sepenuhnya Lepas dari Pengawasan

Setelah keluar dari Lapas Cibinong, Indra dapat menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan selama memenuhi ketentuan program.

Ia tetap berada dalam pengawasan Bapas Bogor hingga masa pembimbingannya berakhir pada 2030.

Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan penerima pembebasan bersyarat tetap menjalani bagian dari proses pemasyarakatan. Bapas bertugas memastikan klien memenuhi kewajiban dan mengikuti program pembimbingan selama berada di masyarakat.

Perkembangan pada September 2026 ini berbeda dengan kabar viral pada 2022 yang pernah menyebut Indra Kenz sudah bebas ketika ia sebenarnya masih ditahan. Kabar empat tahun lalu tersebut ketika itu dibantah langsung oleh Indra dan kepolisian.

Source: Bapas Bogor

Related Posts

Tim kuasa hukum dalam penyampaian perkembangan perkara Ruben Onsu
ENTERTAINMENT

SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

September 23, 2026
Sara Wijayanto dan Demian Aditya
ENTERTAINMENT

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Dijadwalkan 24 September

September 23, 2026
Jule
ENTERTAINMENT

Tak Terlibat Jaringan Vape Etomidate, Selebgram Jule Jalani Rehabilitasi

September 23, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi KRL Jogja-Solo di Stasiun Yogyakarta

Jadwal KRL Jogja-Solo 25–27 September 2026 dari Tugu hingga Palur

September 25, 2026
Fenomena blue fire atau api biru di kawasan kawah Gunung Papandayan

Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Wisata Dibatasi hingga Pos 4

September 25, 2026
Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan akademisi terkait penanganan lahan gambut dan potensi karhutla di Istana Merdeka

Usai Bertemu Pakar Gambut, Prabowo Setujui Pembentukan BPGMN

September 25, 2026
Ilustrasi build Dyrroth tersakit 2026 Mobile Legends

Build Dyrroth Tersakit 2026, Item, Emblem dan Combo

September 22, 2026
Momen menjelang penalti Timnas Indonesia saat menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Hasil Indonesia vs Singapura 2-0, Ragnar dan Romeny Bawa Garuda Raih Kemenangan Perdana

Indra Kenz

Indra Kenz Keluar dari Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor hingga 2030

Ilustrasi menu penyimpanan ponsel dengan kategori aplikasi, foto, cache dan sampah

Kenapa Memori HP Tetap Penuh Padahal File Sudah Dihapus? Cek 7 Penyebab Ini

Fenomena blue fire atau api biru di kawasan kawah Gunung Papandayan

Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Wisata Dibatasi hingga Pos 4

Momen menjelang penalti Timnas Indonesia saat menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Hasil Indonesia vs Singapura 2-0, Ragnar dan Romeny Bawa Garuda Raih Kemenangan Perdana

September 25, 2026
Indra Kenz

Indra Kenz Keluar dari Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor hingga 2030

September 25, 2026
Ilustrasi menu penyimpanan ponsel dengan kategori aplikasi, foto, cache dan sampah

Kenapa Memori HP Tetap Penuh Padahal File Sudah Dihapus? Cek 7 Penyebab Ini

September 25, 2026
Fenomena blue fire atau api biru di kawasan kawah Gunung Papandayan

Blue Fire Muncul di Gunung Papandayan, Wisata Dibatasi hingga Pos 4

September 25, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times