Bulatan Times – Penyanyi Betrand Peto menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan penganiayaan pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara ini, penyanyi yang akrab disapa Onyo tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat setengah jam. Penyidik mengajukan sekitar 20–22 pertanyaan untuk menggali rangkaian kejadian yang diketahui Betrand ketika berada di lokasi peristiwa.
Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Winda Hatami Aghdan alias Bebby Hatami. Perkara ini berbeda dari laporan dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya menyeret nama Betrand.
Baca Juga: Ruben Onsu Pertimbangkan Langkah Hukum, Minta Proses Kasus Betrand Peto Tetap Berjalan
Pemeriksaan berlangsung sekitar 4,5 jam
Betrand mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Betrand hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan.
Setelah pemeriksaan selesai, kuasa hukum Betrand, Timoty Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya mendapat sekitar 20–22 pertanyaan.
Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 hingga 19.30 WIB atau kurang lebih empat setengah jam.
Pertanyaan penyidik tidak hanya berfokus pada satu momen. Polisi menggali rangkaian aktivitas Betrand sejak tiba di lokasi kejadian hingga meninggalkan tempat tersebut.
“Bagaimana Onyo datang ke sana mulai dan di sana ngapain aja sampai dengan selesai pulang lagi ke tempat basecamp dan sampai syuting lagi,” kata Timoty, dikutip dari detikHot, Senin (21/9/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan pemeriksaan diarahkan untuk merekonstruksi apa yang diketahui dan disaksikan Betrand selama rangkaian kejadian.
Betrand disebut melihat langsung kejadian
Salah satu bagian penting dari hasil pemeriksaan berkaitan dengan posisi Betrand ketika peristiwa terjadi.
Menurut kuasa hukumnya, Betrand termasuk orang yang melihat langsung kejadian yang sedang diselidiki polisi. Keterangan itulah yang kemudian digali penyidik dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Meski demikian, detail kesaksian Betrand mengenai siapa melakukan apa dalam peristiwa tersebut tidak dipaparkan secara terbuka.
Belum ada pula hasil penyelidikan kepolisian yang menetapkan kesimpulan mengenai dugaan penganiayaan tersebut dalam sumber yang telah diverifikasi.
Karena itu, pemeriksaan Betrand sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai perkara.
Baca Juga: Kasus Betrand Peto Dituding Ditunggangi, Kuasa Hukum Pelapor Beri Jawaban Tegas
Laporan dibuat 14 September 2026
Perkara yang membuat Betrand diperiksa sebagai saksi tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/6852/IX/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 September 2026.
Kepolisian menyebut laporan tersebut dibuat oleh Winda Hatami Aghdan dan berkaitan dengan perempuan berinisial DYP.
Peristiwa yang menjadi latar perkara berkaitan dengan keributan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Betrand berada di lokasi sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik.
Pemeriksaan Winda sebagai pelapor juga dilakukan dalam rangka penanganan laporan tersebut.
Berbeda dengan laporan yang menyeret nama Betrand
Pemisahan kedua perkara menjadi penting karena pada periode yang berdekatan nama Betrand juga muncul dalam laporan dugaan kekerasan seksual.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial ANW melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2026. Kepolisian kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mempelajari barang bukti, termasuk visum dan bukti digital.
Namun, pemeriksaan Betrand pada 21 September sebagai saksi dugaan penganiayaan bukan pemeriksaan dalam kapasitas yang sama pada laporan tersebut.
Polda Metro Jaya secara eksplisit menyatakan kedua perkara berbeda.
Dengan demikian, status saksi dalam perkara penganiayaan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan perkembangan ataupun posisi hukum Betrand dalam laporan dugaan kekerasan seksual.
Apa hasil pemeriksaan Betrand Peto?
Sejauh informasi yang telah disampaikan kepada publik, hasil konkret pemeriksaan adalah penyidik telah memperoleh keterangan Betrand melalui sekitar 20–22 pertanyaan mengenai rangkaian aktivitas dan peristiwa yang disaksikannya.
Betrand disebut melihat langsung kejadian yang menjadi materi pemeriksaan. Namun, isi lengkap keterangannya tidak dibuka kepada publik.
Belum ada informasi terverifikasi yang menyebut pemeriksaan tersebut menghasilkan penetapan tersangka atau perubahan status hukum pihak tertentu.
Proses perkara karena itu masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya.











