BULATAN TIMES — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak akhir. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Kepastian tersebut disampaikan tim kuasa hukum Ruben pada Rabu, 23 September 2026, setelah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.
Penghentian perkara dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice. Laporan yang sebelumnya menjadi dasar proses hukum juga telah dicabut.
Baca Juga: Ruben Onsu Yakin Masalah Kasusnya Hanya Miskomunikasi
Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Penghentian Perkara
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan penyelesaian administrasi perkara kliennya.
Tim hukum kemudian menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang menegaskan proses perkara telah dihentikan.
Menurut keterangan Machi, dokumen penghentian penyidikan tersebut juga telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan status perkara yang sebelumnya sudah memasuki tahap penetapan tersangka.
Terbitnya SP3 menjadi kepastian hukum terbaru setelah proses perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Cek Kosong Rp 4 Miliar
Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice
Penyelesaian perkara Ruben ditempuh melalui pendekatan restorative justice, yakni mekanisme penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan dan kesepakatan para pihak dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, perdamaian dicapai setelah perkara sebelumnya telah masuk tahap penyidikan.
Pihak Ruben dan pelapor disebut telah menyelesaikan persoalan yang menjadi pokok sengketa sebelum akhirnya pencabutan laporan dilakukan. Setelah rangkaian tersebut selesai, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan.
Kuasa hukum juga menyebut penyelesaian dengan pelapor mencakup pengembalian dana sebesar Rp3,5 miliar. Informasi mengenai nominal tersebut berasal dari keterangan pihak kuasa hukum Ruben.
Ruben Onsu Sebelumnya Berstatus Tersangka
Sebelum perkara dihentikan, Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Perkara tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Polisi sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dalam proses penanganan perkara.
Pada saat penetapan tersangka diumumkan pada Agustus 2026, Ruben belum ditahan.
Status perkara kemudian berubah setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai dan menempuh penyelesaian melalui restorative justice.
Dengan diterbitkannya SP3, proses penyidikan perkara tersebut kini secara resmi dihentikan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya
Ruben Disebut Lega setelah SP3 Terbit
Tim kuasa hukum menyebut Ruben Onsu telah menerima informasi mengenai terbitnya surat penghentian penyidikan.
Dokumen tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian mengenai status perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ruben disebut merasa lega setelah seluruh tahapan mediasi, pencabutan laporan, hingga penerbitan surat penghentian penyidikan selesai dilakukan.
Pihak hukum Ruben juga berharap publik merujuk pada perkembangan terbaru tersebut ketika membicarakan status perkara.
Dengan demikian, perkembangan per 23 September 2026 adalah penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya melibatkan Ruben Onsu telah dihentikan oleh kepolisian melalui SP3 setelah tercapainya penyelesaian secara restorative justice.











