16 °c
Columbus
15 ° Kam
14 ° Jum
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan perkara Ruben Onsu setelah para pihak berdamai melalui restorative justice dan laporan dicabut.

Tim Bulatan Times by Tim Bulatan Times
53 menit ago
in ENTERTAINMENT
0
Tim kuasa hukum dalam penyampaian perkembangan perkara Ruben Onsu

Tim kuasa hukum menyampaikan perkembangan perkara Ruben Onsu. Foto: ANTARA.

0
SHARES
5
VIEWS

BULATAN TIMES — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang sempat menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak akhir. Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Kepastian tersebut disampaikan tim kuasa hukum Ruben pada Rabu, 23 September 2026, setelah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik.

Penghentian perkara dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice. Laporan yang sebelumnya menjadi dasar proses hukum juga telah dicabut.

Baca Juga: Ruben Onsu Yakin Masalah Kasusnya Hanya Miskomunikasi

Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Penghentian Perkara

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan penyelesaian administrasi perkara kliennya.

Tim hukum kemudian menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang menegaskan proses perkara telah dihentikan.

Menurut keterangan Machi, dokumen penghentian penyidikan tersebut juga telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan status perkara yang sebelumnya sudah memasuki tahap penetapan tersangka.

Terbitnya SP3 menjadi kepastian hukum terbaru setelah proses perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Cek Kosong Rp 4 Miliar

Perkara Diselesaikan lewat Restorative Justice

Penyelesaian perkara Ruben ditempuh melalui pendekatan restorative justice, yakni mekanisme penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan dan kesepakatan para pihak dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, perdamaian dicapai setelah perkara sebelumnya telah masuk tahap penyidikan.

Pihak Ruben dan pelapor disebut telah menyelesaikan persoalan yang menjadi pokok sengketa sebelum akhirnya pencabutan laporan dilakukan. Setelah rangkaian tersebut selesai, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan.

Kuasa hukum juga menyebut penyelesaian dengan pelapor mencakup pengembalian dana sebesar Rp3,5 miliar. Informasi mengenai nominal tersebut berasal dari keterangan pihak kuasa hukum Ruben.

Ruben Onsu Sebelumnya Berstatus Tersangka

Sebelum perkara dihentikan, Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.

Perkara tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Polisi sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dalam proses penanganan perkara.

Pada saat penetapan tersangka diumumkan pada Agustus 2026, Ruben belum ditahan.

Status perkara kemudian berubah setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai dan menempuh penyelesaian melalui restorative justice.

Dengan diterbitkannya SP3, proses penyidikan perkara tersebut kini secara resmi dihentikan.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya

Ruben Disebut Lega setelah SP3 Terbit

Tim kuasa hukum menyebut Ruben Onsu telah menerima informasi mengenai terbitnya surat penghentian penyidikan.

Dokumen tersebut dinilai penting karena memberikan kepastian mengenai status perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ruben disebut merasa lega setelah seluruh tahapan mediasi, pencabutan laporan, hingga penerbitan surat penghentian penyidikan selesai dilakukan.

Pihak hukum Ruben juga berharap publik merujuk pada perkembangan terbaru tersebut ketika membicarakan status perkara.

Dengan demikian, perkembangan per 23 September 2026 adalah penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya melibatkan Ruben Onsu telah dihentikan oleh kepolisian melalui SP3 setelah tercapainya penyelesaian secara restorative justice.

Source: Detik, ANTARA
Tags: Kasus Ruben OnsuRuben Onsu

Related Posts

Sara Wijayanto dan Demian Aditya
ENTERTAINMENT

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Dijadwalkan 24 September

September 23, 2026
Jule
ENTERTAINMENT

Tak Terlibat Jaringan Vape Etomidate, Selebgram Jule Jalani Rehabilitasi

September 23, 2026
Betrand Peto usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
ENTERTAINMENT

Betrand Peto Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penganiayaan, Jawab Puluhan Pertanyaan

September 22, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Motor MotoGP 850cc menjalani pengujian untuk musim 2027

Tes MotoGP 850cc di Austria, Catatan Waktu Mulai Dekati Motor 1000cc

September 22, 2026
Ilustrasi kurs rupiah hari ini 23 September 2026

Kurs Rupiah Hari Ini 23 September 2026, Pasar Menanti Keputusan Bank Indonesia

September 23, 2026
Ilustrasi harga emas hari ini 23 September 2026

Harga Emas Hari Ini 23 September 2026, Antam Rp2,627 Juta per Gram

September 23, 2026
Marc Marquez dalam perebutan gelar MotoGP 2026

Marc Marquez Ungkap Senjata Utama dalam Perebutan Gelar MotoGP 2026

September 22, 2026
Tampak udara bangunan Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh

Wisata Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh: Jam Buka, Alamat dan Daya Tariknya

Pemandangan area wisata Puncak Mas Lampung di Bandar Lampung

10 Tempat Wisata Terbaik di Bandar Lampung untuk Liburan

Tim kuasa hukum dalam penyampaian perkembangan perkara Ruben Onsu

SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Pemain Timnas Indonesia mengenakan jersey merah di lapangan

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija, Dikontrak Dua Musim

Tampak udara bangunan Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh

Wisata Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh: Jam Buka, Alamat dan Daya Tariknya

September 23, 2026
Pemandangan area wisata Puncak Mas Lampung di Bandar Lampung

10 Tempat Wisata Terbaik di Bandar Lampung untuk Liburan

September 23, 2026
Tim kuasa hukum dalam penyampaian perkembangan perkara Ruben Onsu

SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan

September 23, 2026
Pemain Timnas Indonesia mengenakan jersey merah di lapangan

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija, Dikontrak Dua Musim

September 23, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times