Bulatan Times – Rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria kembali beredar dalam versi tanpa blur pada Senin, 12 Oktober 2026. Sebuah akun Instagram mengunggah rekaman tersebut dan mengklaim video itu asli, bukan hasil penyuntingan.
Unggahan terbaru itu muncul setelah Sarwendah lebih dahulu membagikan empat cuplikan panggilan video mantan suaminya pada 10 Oktober. Dalam rekaman yang dibagikan Sarwendah, wajah pria yang menjadi lawan bicara Ruben sengaja diburamkan.
Keaslian dan keutuhan rekaman kemudian menjadi perdebatan. Pihak Ruben mempertanyakan kemungkinan adanya penyuntingan, sedangkan kuasa hukum Sarwendah menyatakan perubahan pada video hanya dilakukan untuk menyamarkan wajah lawan bicara.
Baca Juga: Sarwendah Bagikan Video Call Ruben Onsu dengan Pria, Ruben Buka Suara
Akun Instagram Unggah Rekaman Tanpa Blur
Pada Senin sore, sebuah akun Instagram mengunggah video yang memperlihatkan wajah pria dalam panggilan tersebut tanpa penyamaran.
Pemilik akun menyertakan keterangan yang menyebut rekaman itu sebagai “video asli tanpa edit dan blur”, dikutip dari Okezone, Senin (12/10/2026).
Unggahan tersebut muncul di tengah keraguan sebagian warganet terhadap video yang sebelumnya dibagikan Sarwendah. Pemburaman wajah dalam rekaman terdahulu menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
Meski demikian, identitas pemilik akun belum dapat dipastikan secara independen sebagai pria yang berada dalam panggilan video bersama Ruben.
Pernyataan bahwa rekaman tersebut asli juga masih merupakan klaim pengunggah. Belum ada hasil pemeriksaan independen yang memastikan apakah keseluruhan rekaman utuh atau pernah mengalami perubahan.
Kuasa Hukum Sarwendah Sebut Video Hanya Diblur
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benoa, turut menanggapi tudingan bahwa rekaman tersebut telah direkayasa sebelum disebarluaskan.
Dalam keterangannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026), Pablo mengatakan perubahan yang dilakukan hanya berupa pemburaman wajah pria berinisial Y.
Menurut Pablo, rekaman tersebut diperoleh Sarwendah langsung dari Y, yang disebut sebagai orang dalam percakapan dengan Ruben.
Pablo juga menyatakan bahwa pria tersebut telah memberikan persetujuan tertulis untuk membagikan rekaman kepada publik.
Ia menjelaskan pemburaman wajah dilakukan atas permintaan Y. Dengan demikian, pihak Sarwendah membantah tudingan bahwa isi percakapan sengaja dimanipulasi.
Namun, keberadaan dan isi lengkap surat persetujuan yang disebut Pablo belum dapat diverifikasi secara independen. Klaim mengenai izin penyebaran rekaman juga belum menjadi keputusan hukum yang memastikan tindakan tersebut sah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan Anak Belum Mau Bertemu Ruben Onsu
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Keutuhan Rekaman
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan keberatan terhadap penyebaran rekaman komunikasi pribadi kliennya.
Minola mengatakan pihak Ruben menduga ada bagian video yang telah disunting sehingga percakapan di dalamnya menjadi tidak sinkron.
Ia belum merinci bagian mana yang diduga mengalami perubahan. Menurut Minola, persoalan tersebut akan disampaikan dalam pemeriksaan kepolisian.
Pihak Ruben juga mempersoalkan penyebaran percakapan pribadi ke media sosial tanpa persetujuan.
Perbedaan keterangan antara kedua pihak belum dapat memastikan apakah video tersebut mengalami perubahan isi atau hanya pemburaman wajah. Penilaian lebih lanjut memerlukan pemeriksaan terhadap materi rekaman.
Baca Juga: SP3 Terbit, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu Resmi Dihentikan
Polisi Masih Mendalami Laporan Ruben Onsu
Ruben Onsu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno membenarkan laporan itu pada Senin (12/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, Ruben menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram.
Laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman.
Kepolisian belum memberikan penjelasan terperinci mengenai identitas pihak terlapor maupun unggahan yang menjadi pokok perkara.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa Sarwendah telah ditetapkan sebagai terlapor atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hingga perkembangan yang diumumkan pada 12 Oktober 2026, kepolisian juga belum menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai dugaan penyuntingan rekaman video call yang dipersoalkan tersebut.










