BULATANTIMES.COM — Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap bahwa Revaldo disebut memesan sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu sebelum ditangkap.
Revaldo diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Kronologi penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi pada Selasa (25/8/2026).
Berawal dari Informasi Transaksi Narkoba
Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren.
Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui merupakan Revaldo.
“Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi,” kata Nasriadi, dikutip ANTARA.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Revaldo.
Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disebut polisi antara lain tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, dan tiga bong.
Selain itu, petugas juga menemukan setengah butir alprazolam, setengah butir Sanax, dua kotak penyimpanan, serta satu unit telepon seluler milik Revaldo yang ditemukan di rak sepatu.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama Revaldo ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Warganet Soroti Kemunculannya di TV
Revaldo Disebut Pesan Sabu Setengah Gram
Dalam pemeriksaan awal, polisi kemudian menanyakan asal narkotika yang diduga digunakan Revaldo.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, dari hasil interogasi Revaldo disebut mengaku memesan sabu seberat setengah gram.
Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp650 ribu dan pembayarannya dilakukan melalui transfer.
“Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer,” ujar Nasriadi. ANTARA News
Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal narkotika dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Hasil Tes Urine Positif
Setelah diamankan, Revaldo juga menjalani pemeriksaan urine.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan hasil tes urine menunjukkan Revaldo positif narkotika dan psikotropika.
Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keseluruhan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum atas barang bukti yang ditemukan.
Karena proses hukum masih berlangsung, informasi mengenai perkara ini tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.
Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Penangkapan terbaru ini bukan pertama kalinya Revaldo berhadapan dengan hukum karena narkoba.
Aktor tersebut sebelumnya pernah ditangkap pada 2006 karena kasus kepemilikan sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 62 gram.
Kemudian pada 2023, ia kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam perkara narkoba. Riwayat tersebut kembali menjadi sorotan setelah penangkapan terbaru pada Agustus 2026.
Polisi Masih Dalami Kasus
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan asal narkotika, pihak yang memasok, serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan barang bukti.
Polisi juga perlu memastikan status hukum setiap pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dengan demikian, publik sebaiknya tidak langsung menarik kesimpulan di luar keterangan resmi aparat.
Kesimpulan
Revaldo kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba setelah diamankan di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (24/8/2026).
Polisi menyebut Revaldo memesan setengah gram sabu seharga Rp650 ribu dan membayarnya melalui transfer. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip bekas sabu dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Hasil tes urine juga dinyatakan positif narkotika dan psikotropika. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Sumber: Kompas.com, ANTARA.














