BULATANTIMES.COM – Presenter dan artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan bahwa Ruben Onsu, yang disebut dalam perkara dengan inisial RSO, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Mengapa BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI? Ini Alasan Polisi
Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menyatakan peningkatan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben Onsu menjadi tersangka.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Kasus Bermula dari Tawaran Investasi
Kasus yang menjerat Ruben Onsu bermula dari tawaran investasi dalam usaha yang dijalankannya.
Baca Juga:Polda Metro Larang Demo di Bundaran HI, Siapkan Lokasi Alternatif
Berdasarkan penjelasan polisi, Ruben menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah modal dengan imbalan keuntungan yang telah dijanjikan.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban.
Tidak hanya keuntungan, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Laporan Dibuat Sejak 2025
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2025.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Saat laporan dibuat, Ruben Onsu masih berstatus sebagai terlapor.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, polisi kemudian meningkatkan status hukum Ruben menjadi tersangka.
Polisi Akan Periksa Ruben Onsu
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan untuk menggali lebih lanjut mengenai dugaan investasi yang menjadi pokok perkara.
Polisi juga masih melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Ruben Onsu bersalah.
Ruben Onsu Belum Berikan Tanggapan
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik karena Ruben Onsu merupakan salah satu figur publik yang dikenal luas di Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan status tersangka tersebut.
Pihak kepolisian juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sumber: CNN Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan, ANTARA, dan detikcom.









