23 °c
Columbus
22 ° Rab
17 ° Kam
Selasa, Oktober 13, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home ENTERTAINMENT

Ruben Onsu Akan Diperiksa sebagai Tersangka 28 Agustus, Begini Perkembangan Kasusnya

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
24 Agustus 2026, 16.39 WIB
in ENTERTAINMENT
0
Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka 28 Agustus

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka 28 Agustus

BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026). Tim hukum Ruben kini tengah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan.

Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selain mempersiapkan proses hukum, pihak Ruben juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice.

Ruben Onsu Siapkan Dokumen untuk Pemeriksaan

Machi Ahmad mengatakan Ruben akan bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi Ruben untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Machi, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik untuk mengetahui dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pemeriksaan.

Ruben dijadwalkan memberikan keterangan pada 28 Agustus 2026. Informasi mengenai agenda pemeriksaan ini juga dikonfirmasi sejumlah media yang melaporkan perkembangan perkara tersebut pada Senin (24/8/2026).

Nilai Kerugian Disebut Mencapai Rp4,4 Miliar

Kasus tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis. Polisi sebelumnya menyebut nilai modal yang dipersoalkan sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Warganet Soroti Kemunculannya di TV

Namun, menurut kuasa hukum Ruben, nilai yang kini diminta untuk dikembalikan mencapai sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga dan komponen lainnya.

Machi Ahmad juga menyebut Ruben telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor. Nilai yang telah dikembalikan disebut mencapai Rp100 juta.

Polisi sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi dalam kerja sama bisnis. Laporan perkara tercatat pada Agustus 2025 dan kemudian berkembang hingga penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

Pihak Ruben Pilih Jalur Mediasi

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben Onsu berusaha mencari penyelesaian secara damai.

Machi Ahmad menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk membahas kemungkinan mediasi. Penyelesaian melalui restorative justice menjadi salah satu opsi yang sedang diupayakan.

Fokus pembicaraan saat ini adalah pengembalian kerugian kepada pihak pelapor. Pihak Ruben disebut ingin menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus berlanjut hingga persidangan apabila kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, Ruben juga menunjuk Jhon LBF Law Firm untuk membantu menangani perkara tersebut. Penunjukan itu dilakukan pada 23 Agustus 2026.

Ruben Onsu Tetap Berstatus Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis.

Meski telah berstatus tersangka, Ruben belum dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang menjadi salah satu tahapan untuk menggali keterangan dari Ruben.

Kuasa hukum Ruben juga meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Dengan agenda pemeriksaan yang sudah dijadwalkan, perkembangan kasus Ruben Onsu diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan, terutama terkait hasil pemeriksaan serta kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice.

Tags: Kasus Ruben OnsuPenggelapanPenipuanRuben OnsuRuben Onsu Tersangka
Angga Rian Pramana Putra

Angga Rian Pramana Putra

Related Posts

Pria berjas biru dan kemeja ungu duduk di depan mikrofon saat sebuah diskusi panel
ENTERTAINMENT

RJ Mitte Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun, Pemeran Walter White Jr. dalam Breaking Bad

Oktober 13, 2026
Ruben Onsu dan Sarwendah berpose bersama di tempat duduk berlatar suasana malam
ENTERTAINMENT

Rekaman Video Call Ruben Onsu Diunggah Tanpa Blur, Pihak Sarwendah Bantah Rekayasa

Oktober 13, 2026
Ruben Onsu berada di tengah kerumunan wartawan yang mengarahkan kamera dan ponsel kepadanya
ENTERTAINMENT

Sarwendah Bagikan Video Call Ruben Onsu dengan Pria, Ruben Buka Suara

Oktober 11, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi gerhana Matahari total di langit saat senja, dengan piringan Matahari tertutup Bulan

Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2027 Jadi yang Terlama Kedua Abad Ini

Oktober 12, 2026
Ruben Onsu dan Sarwendah berpose bersama di tempat duduk berlatar suasana malam

Rekaman Video Call Ruben Onsu Diunggah Tanpa Blur, Pihak Sarwendah Bantah Rekayasa

Oktober 13, 2026
Trofi Liga Champions UEFA berdiri di lapangan sepak bola dengan bola bermotif bintang di sampingnya

Jadwal Liga Champions Pekan Ini 13–15 Oktober 2026, Man City vs PSG

Oktober 13, 2026
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

Prabowo Prioritaskan Pemadaman Karhutla Tanjung Puting, Asap Hambat Helikopter

Oktober 13, 2026
Ilustrasi seorang ibu berhijab dan anak berseragam sekolah mengenakan masker di depan permukiman yang tertutup kabut asap

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kesehatan Warga dan Sekolah, DPR Desak Perlindungan

Ilustrasi lambang Manchester City dan Paris Saint-Germain berhadapan di lapangan stadion pada malam hari

Prediksi Man City vs PSG 15 Oktober 2026: City Menang Beruntun, PSG Juara Bertahan

Foto kobaran api dan asap hitam yang membubung dari fasilitas minyak dengan deretan tangki penyimpanan di Arab Saudi

Komisi I DPR Minta KBRI Lindungi WNI usai Serangan Bandara Riyadh

Pria berjas biru dan kemeja ungu duduk di depan mikrofon saat sebuah diskusi panel

RJ Mitte Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun, Pemeran Walter White Jr. dalam Breaking Bad

Ilustrasi seorang ibu berhijab dan anak berseragam sekolah mengenakan masker di depan permukiman yang tertutup kabut asap

Kabut Asap Karhutla Ganggu Kesehatan Warga dan Sekolah, DPR Desak Perlindungan

Oktober 13, 2026
Ilustrasi lambang Manchester City dan Paris Saint-Germain berhadapan di lapangan stadion pada malam hari

Prediksi Man City vs PSG 15 Oktober 2026: City Menang Beruntun, PSG Juara Bertahan

Oktober 13, 2026
Foto kobaran api dan asap hitam yang membubung dari fasilitas minyak dengan deretan tangki penyimpanan di Arab Saudi

Komisi I DPR Minta KBRI Lindungi WNI usai Serangan Bandara Riyadh

Oktober 13, 2026
Pria berjas biru dan kemeja ungu duduk di depan mikrofon saat sebuah diskusi panel

RJ Mitte Meninggal Dunia di Usia 34 Tahun, Pemeran Walter White Jr. dalam Breaking Bad

Oktober 13, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times