BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, setelah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026). Tim hukum Ruben kini tengah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk menghadapi pemeriksaan.
Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Selain mempersiapkan proses hukum, pihak Ruben juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai atau restorative justice.
Ruben Onsu Siapkan Dokumen untuk Pemeriksaan
Machi Ahmad mengatakan Ruben akan bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi Ruben untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
Menurut Machi, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik untuk mengetahui dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pemeriksaan.
Ruben dijadwalkan memberikan keterangan pada 28 Agustus 2026. Informasi mengenai agenda pemeriksaan ini juga dikonfirmasi sejumlah media yang melaporkan perkembangan perkara tersebut pada Senin (24/8/2026).
Nilai Kerugian Disebut Mencapai Rp4,4 Miliar
Kasus tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis. Polisi sebelumnya menyebut nilai modal yang dipersoalkan sekitar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Warganet Soroti Kemunculannya di TV
Namun, menurut kuasa hukum Ruben, nilai yang kini diminta untuk dikembalikan mencapai sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga dan komponen lainnya.
Machi Ahmad juga menyebut Ruben telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor. Nilai yang telah dikembalikan disebut mencapai Rp100 juta.
Polisi sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi dalam kerja sama bisnis. Laporan perkara tercatat pada Agustus 2025 dan kemudian berkembang hingga penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Pihak Ruben Pilih Jalur Mediasi
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben Onsu berusaha mencari penyelesaian secara damai.
Machi Ahmad menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk membahas kemungkinan mediasi. Penyelesaian melalui restorative justice menjadi salah satu opsi yang sedang diupayakan.
Fokus pembicaraan saat ini adalah pengembalian kerugian kepada pihak pelapor. Pihak Ruben disebut ingin menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus berlanjut hingga persidangan apabila kedua pihak dapat mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, Ruben juga menunjuk Jhon LBF Law Firm untuk membantu menangani perkara tersebut. Penunjukan itu dilakukan pada 23 Agustus 2026.
Ruben Onsu Tetap Berstatus Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis.
Meski telah berstatus tersangka, Ruben belum dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pemeriksaan pada 28 Agustus mendatang menjadi salah satu tahapan untuk menggali keterangan dari Ruben.
Kuasa hukum Ruben juga meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Dengan agenda pemeriksaan yang sudah dijadwalkan, perkembangan kasus Ruben Onsu diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ke depan, terutama terkait hasil pemeriksaan serta kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice.












