BULATANTIMES.COM — Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (24/8/2026) malam terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, pada Selasa (25/8/2026).
Menurut Wisnu, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh Revaldo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat bahwa saudara RF menggunakan narkoba kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Wisnu kepada wartawan, seperti dikutip ANTARA.
Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Revaldo Ditangkap Senin Malam
Wisnu mengatakan Revaldo diamankan pada Senin malam. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh perkara tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Revaldo diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
“Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Wisnu.
Polisi belum menyampaikan secara lengkap kronologi penangkapan maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap Revaldo.
Karena proses penyelidikan masih berlangsung, informasi mengenai status hukum Revaldo juga masih dapat berkembang.
Baca Juga: Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan usai Terjerat Kasus Baru!
Polisi Temukan Tiga Plastik Bekas Sabu
Dalam penggeledahan setelah penangkapan, polisi disebut menemukan tiga plastik klip bekas sabu serta alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Revaldo diamankan seorang diri. Polisi kemudian berencana melakukan tes urine dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat mengatakan proses pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih lengkap.
Dengan demikian, temuan barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan keseluruhan perkara sebelum proses hukum berjalan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Warganet Soroti Kemunculannya di TV
Bukan Pertama Kali Revaldo Tersandung Kasus Narkoba
Revaldo sebelumnya memang pernah beberapa kali berhadapan dengan hukum karena kasus narkotika.
Ia pertama kali ditangkap pada 2006 karena kasus kepemilikan sabu dan kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali ditangkap. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan 62 gram sabu dan satu paket ganja kering. Ia kemudian divonis tujuh tahun penjara.
Kasus kembali terjadi pada 2023, ketika Revaldo ditangkap Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita narkotika yang terdiri dari sabu dan ganja. Hasil tes urine saat itu juga dinyatakan positif mengandung sejumlah zat narkotika.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Penangkapan terbaru ini menjadi kali berikutnya Revaldo berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika.
Namun, aparat masih melakukan pengembangan. Polisi juga akan melakukan tes urine serta melengkapi administrasi perkara.
Langkah tersebut penting untuk menentukan status hukum Revaldo berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sampai laporan ini dibuat, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun asal narkotika yang diduga digunakan.
Sumber: ANTARA dan detikNews.















