BULATANTIMES.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu memasuki perkembangan baru. Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara yang berkaitan dengan investasi dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 3,5 miliar.
Pada Jumat (28/8/2026), Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi sebelumnya menyatakan telah memiliki dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Pelapor Ungkap Cek Kosong
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum pelapor berinisial DM, Ahmad Ramzy, mengungkap bahwa Ruben disebut pernah memberikan sejumlah cek kepada kliennya sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan.
Menurut Ramzy, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki dana.
“Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” ujar Ahmad Ramzy, dikutip dari iNews.
Ramzy menyebut terdapat tiga cek yang dipersoalkan dengan nominal Rp 350 juta, Rp 350 juta, dan Rp 3,85 miliar. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp4,55 miliar.
Namun, nominal cek tersebut bukan berarti nilai kerugian yang dilaporkan. Pihak pelapor tetap menyebut nilai kerugian dalam laporan polisi sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka, Warganet Soroti Kemunculannya di TV
Berawal dari Investasi
Perkara ini bermula ketika Ruben disebut menawarkan kerja sama investasi kepada DM. Menurut keterangan polisi, Ruben menawarkan korban untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk dan menjanjikan keuntungan dari kerja sama tersebut.
Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban hingga batas waktu yang disepakati. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah memenuhi minimal dua alat bukti untuk perkara tersebut.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan kepada Ruben untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan keputusan mengenai penahanan Ruben belum ditentukan. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” kata AKP Joko Adi Wibowo, dikutip dari ANTARA.
Pihak Ruben sebelumnya melalui kuasa hukumnya menyatakan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Polisi juga menyebut masih ada kemungkinan penyelesaian melalui mediasi, meski proses penyidikan tetap berjalan.
Sumber: ANTARA dan iNews.











