JAKARTA, BULATAN TIMES – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 11,57 persen pada perdagangan Jumat (16/10/2026), setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan jual menyusul pengumuman terbaru MSCI mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market.
IHSG kehilangan 678,67 poin dan berakhir di level 5.185,11, jauh di bawah penutupan Kamis yang berada di 5.863,78.
Tekanan sudah muncul sejak pembukaan pasar. Penurunan indeks mencapai 8,01 persen hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham selama 30 menit.
Aksi jual berlanjut setelah perdagangan dibuka kembali. Hingga penutupan, sebanyak 812 saham melemah, hanya 11 saham menguat, dan 140 saham tidak mengalami perubahan harga.
IHSG Turun 8 Persen, BEI Terapkan Trading Halt
BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt pada pukul 08.58 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Kebijakan tersebut diterapkan setelah penurunan IHSG mencapai batas 8 persen sesuai ketentuan perdagangan bursa.
Trading halt merupakan penghentian sementara transaksi saham ketika indeks mengalami penurunan tajam. Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.
BEI kemudian melanjutkan perdagangan pada pukul 09.28 waktu JATS, tanpa mengubah jadwal perdagangan lainnya.
Saat tekanan awal terjadi, IHSG berada di posisi 5.393,92 atau turun 469,86 poin dari penutupan sebelumnya.
Meski perdagangan telah dilanjutkan, indeks tidak berhasil keluar dari zona negatif hingga sesi perdagangan berakhir.
Sebanyak 812 Saham Turun, Seluruh Sektor Melemah
Tekanan jual pada Jumat melanda seluruh 11 sektor saham yang tercatat dalam klasifikasi industri BEI.
Sektor barang baku mengalami penurunan terdalam sebesar 13,26 persen. Sektor infrastruktur melemah 12,87 persen, sedangkan sektor kesehatan terkoreksi 12,84 persen.
Indeks LQ45, yang mengukur pergerakan 45 saham unggulan dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar, juga turun 13,82 persen ke posisi 508,56.
Aktivitas perdagangan tetap berlangsung tinggi meskipun mayoritas saham berada di zona merah.
Sepanjang perdagangan Jumat, nilai transaksi mencapai Rp. 31,73 triliun dengan volume 66,78 miliar saham. Frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 2,11 juta transaksi.
Tekanan juga terjadi pada sejumlah saham perbankan berkapitalisasi besar, termasuk BBCA, BBRI, dan BMRI. Pelemahan turut melanda saham perusahaan pertambangan dan energi.
Usulan MSCI Jadi Sentimen Utama Pasar
Koreksi tajam IHSG berlangsung setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global, mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menilai sejumlah persoalan tata kelola pasar saham Indonesia masih membutuhkan perbaikan, terutama transparansi struktur kepemilikan, konsentrasi saham, dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Status Standalone Market menempatkan suatu pasar secara terpisah dari kelompok Emerging Market maupun Frontier Market.
Jika perubahan klasifikasi tersebut diterapkan, saham Indonesia berpotensi dikeluarkan dari indeks global MSCI yang menjadi acuan sejumlah pengelola dana internasional.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyesuaian portofolio dan arus modal keluar. Namun, jumlah dana yang berpotensi berpindah masih berupa perkiraan, bukan realisasi transaksi yang sudah terjadi.
Indonesia juga belum resmi kehilangan status Emerging Market. MSCI baru membuka konsultasi dan belum menetapkan keputusan akhir perubahan klasifikasi.
Baca Juga: MSCI Usulkan Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi
Pemerintah Minta Reformasi Pasar Modal Dipercepat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta reformasi pasar modal Indonesia menunjukkan hasil nyata yang dapat dinilai investor domestik maupun internasional.
Pernyataan itu disampaikan setelah IHSG mengalami penghentian sementara perdagangan pada Jumat pagi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mendatangi Gedung BEI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dasco meminta BEI melanjutkan pembenahan serta memperhatikan masukan lembaga pemeringkat dan penyedia indeks internasional, termasuk MSCI.
Pada hari yang sama, OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN, dengan total denda Rp. 2,1 triliun. Penegakan aturan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah berlangsung sebelumnya, bukan proses yang baru dimulai setelah pengumuman MSCI.
Baca Juga: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp. 2,1 Triliun
MSCI masih menerima masukan mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia hingga 30 April 2027. Keputusan akhirnya dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.










