JAKARTA, BULATAN TIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp. 2,1 triliun kepada tiga emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.
Menurut Hasan, pengenaan denda berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN.
Baca Juga: MSCI Usulkan Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi
Rincian Denda DSSA, BREN, dan CUAN
OJK menetapkan besaran denda administratif yang berbeda bagi ketiga perusahaan.
Berikut rincian sanksi yang diumumkan Hasan Fawzi pada 16 Oktober 2026:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Rp. 1,5 triliun.
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Rp. 500 miliar.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Rp. 100 miliar.
DSSA menerima denda terbesar. Meski ketiganya dikenai sanksi administratif, perkara yang diperiksa OJK memiliki karakteristik berbeda.
Sanksi administratif tersebut juga perlu dibedakan dari proses pidana. Dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan regulator tidak otomatis berarti seluruh pihak terkait telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
OJK Temukan Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam perkara DSSA, OJK memeriksa aktivitas perdagangan saham selama periode 2023 hingga 2026.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hasan menjelaskan bahwa OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut penjelasan regulator, aktivitas tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur serta berkaitan dengan peningkatan harga saham DSSA yang signifikan.
Untuk mendalami transaksi itu, OJK menelusuri aliran dana dan meminta data dari perusahaan efek. Pemeriksaan juga melibatkan pemanggilan sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
OJK turut mengungkap temuan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan mengambil tindakan pembekuan izin terhadap pihak terkait.
Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN Jadi Sorotan
Berbeda dari DSSA, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK mengaitkan dugaan pelanggaran tersebut dengan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK.
Hasan menyampaikan bahwa regulator menemukan indikasi penjatahan saham yang telah direncanakan sejak awal untuk kelompok pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga mengidentifikasi dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan masyarakat menjadi terbatas.
Dalam pemeriksaannya, regulator meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi serta tiga bank kustodian. OJK juga memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham.
Baca Juga: BEI Hapus Batas Rp50, Harga Saham Minimum Rp1 Resmi Berlaku Hari Ini
Sanksi Berlangsung di Tengah Reformasi Pasar Modal
Penegakan aturan terhadap ketiga emiten berlangsung ketika OJK dan BEI meningkatkan pengawasan terhadap saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Hasan menyebut OJK telah memeriksa sedikitnya 31 dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran indikasi pelanggaran ketentuan pasar modal.
Perhatian terhadap transparansi kepemilikan saham juga mengemuka setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ketiga emiten merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung, bukan tindakan yang baru dilakukan sebagai respons spontan terhadap perkembangan MSCI.










