JAKARTA, BULATAN TIMES – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis (15/10/2026). Rupiah turun 35 poin atau 0,20 persen menjadi Rp. 17.938 per dolar AS, dibandingkan posisi penutupan sebelumnya Rp. 17.903.
Pelemahan tersebut berlangsung ketika pelaku pasar mencermati arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat dan perkembangan evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia menjelang November 2026.
Pengamat mata uang dan komoditas Ibrahim Assuaibi, sebagaimana dilaporkan Warta Ekonomi pada Kamis, menilai ketidakpastian mengenai evaluasi MSCI turut menjadi salah satu sentimen yang membebani pasar keuangan domestik.
Selain persoalan pasar modal Indonesia, pergerakan rupiah juga menghadapi tekanan eksternal setelah data inflasi Amerika Serikat memperkuat perhatian investor terhadap kebijakan bank sentral negara tersebut.
Evaluasi MSCI November Jadi Perhatian Investor
MSCI merupakan penyedia indeks saham global yang digunakan banyak investor institusi sebagai acuan penyusunan portofolio investasi.
Dalam pengumuman resmi pada 23 Juni 2026, MSCI menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
MSCI mengakui langkah reformasi yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, dan rencana peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen.
Namun, MSCI menekankan perlunya bukti bahwa perubahan tersebut diterapkan secara konsisten dan memberikan hasil yang berkelanjutan.
Pada 6 Juli 2026, MSCI juga mengumumkan kelanjutan sejumlah pembatasan terhadap saham Indonesia dalam indeksnya. Pembatasan tersebut mencakup penangguhan penambahan saham baru ke indeks tertentu dan penghentian sementara perpindahan saham ke kelompok indeks berkapitalisasi lebih besar.
MSCI menjadwalkan pengumuman hasil peninjauan indeks berikutnya pada 11 November 2026.
Jika kemajuan reformasi dinilai belum memadai, MSCI membuka kemungkinan melakukan konsultasi terkait perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Markets atau pasar berkembang menjadi Frontier Markets.
Kemungkinan konsultasi tersebut bukan keputusan penurunan status yang telah ditetapkan. Indonesia masih berada dalam klasifikasi pasar berkembang pada saat pengumuman itu disampaikan.
Inflasi Amerika Serikat Tambah Tekanan Pasar
Perhatian pelaku pasar juga tertuju pada perkembangan ekonomi Amerika Serikat setelah inflasi September 2026 tercatat sebesar 3,7 persen secara tahunan, lebih tinggi daripada perkiraan pasar.
Reuters melaporkan pengumuman inflasi tersebut sempat mendorong penguatan dolar AS dan meningkatkan spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan suku bunga Federal Reserve atau The Fed.
Ekspektasi suku bunga AS yang lebih tinggi dapat meningkatkan daya tarik aset berbasis dolar. Perubahan permintaan terhadap aset tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor di pasar negara berkembang.
Meski demikian, indeks dolar kembali bergerak turun pada perdagangan Kamis setelah imbal hasil obligasi pemerintah AS melemah dan sejumlah pejabat The Fed menyampaikan sikap lebih berhati-hati terhadap kenaikan suku bunga berikutnya.
Perubahan sentimen global tersebut berlangsung bersamaan dengan kekhawatiran investor mengenai aksesibilitas pasar saham Indonesia dan penilaian MSCI.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Apa Dampaknya ke Harga BBM dan Barang Impor?
Bank Indonesia Pertahankan Kebijakan Stabilisasi Rupiah
Bank Indonesia sebelumnya menegaskan komitmennya menjaga stabilitas rupiah melalui operasi di pasar valuta asing.
Dalam Tinjauan Kebijakan Moneter September 2026, BI menyampaikan bahwa strategi stabilisasi dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri.
NDF dan DNDF merupakan instrumen transaksi valuta asing berjangka yang dapat digunakan dalam pengelolaan risiko nilai tukar. BI memanfaatkan instrumen tersebut sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi pasar.
Sementara itu, Muhammad Amru Syifa dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menilai pergerakan rupiah juga dipengaruhi kebijakan stabilisasi BI dan perkembangan fundamental ekonomi nasional.
Mengutip ANTARA, ia menyoroti pertumbuhan penjualan eceran Agustus sebesar 1,3 persen secara tahunan, meningkat dari 1,1 persen pada Juli. Penjualan eceran September diprakirakan tumbuh 1,4 persen.
Angka September tersebut masih berupa prakiraan, bukan realisasi yang telah diumumkan.
Baca Juga: APBN 2027 Resmi Disahkan, Pertumbuhan Dipatok 6 Persen dan Rupiah Rp17.500 per Dolar AS
Kurs Rupiah di Pasar Spot Berbeda dari Kurs Transaksi BI
Penutupan rupiah di Rp. 17.938 per dolar AS merupakan angka perdagangan pasar spot yang dilaporkan pada Kamis sore.
Angka tersebut berbeda dari kurs transaksi Bank Indonesia maupun kurs beli dan jual yang ditetapkan bank umum untuk nasabah.
Berdasarkan daftar kurs transaksi BI yang diperbarui pada 15 Oktober 2026, kurs jual dolar AS berada di Rp. 17.987,49, sedangkan kurs belinya Rp. 17.808,51.
Kurs jual digunakan ketika pihak bank menjual valuta asing, sedangkan kurs beli berlaku ketika bank membeli valuta asing. Nilai transaksi yang diterima masyarakat dapat berbeda sesuai bank, kanal layanan, dan waktu transaksi.










