JAKARTA, BULATAN TIMES – Penyedia indeks saham global MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market. Pengumuman yang disampaikan pada Kamis (15/10/2026) waktu New York itu menjadi perkembangan baru dalam evaluasi pasar saham Indonesia.
Perubahan tersebut belum diputuskan secara final. MSCI masih membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan sebelum menentukan klasifikasi Indonesia pada Juni 2027.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi kepada MSCI mengenai dasar penilaian tersebut. Otoritas bursa menilai sejumlah perbaikan tata kelola pasar modal telah dijalankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
MSCI Soroti Transparansi Kepemilikan Saham
Usulan perubahan klasifikasi muncul setelah MSCI menilai persoalan transparansi dan tata kelola pasar saham Indonesia belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Kekhawatiran utama mencakup struktur kepemilikan saham yang dinilai belum cukup terbuka, konsentrasi kepemilikan pada sejumlah perusahaan, serta dugaan praktik perdagangan saham yang terkoordinasi.
MSCI menyatakan investor institusi internasional masih membutuhkan bukti bahwa reformasi pasar modal Indonesia telah diterapkan secara konsisten dan menghasilkan perubahan nyata.
Sejumlah langkah sebelumnya telah diumumkan otoritas Indonesia, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, dan pelaporan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
BEI dan OJK juga menyiapkan peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen.
Free float adalah bagian saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan masyarakat, di luar kepemilikan tertentu yang dibatasi dalam penghitungan tersebut.
MSCI mengakui adanya langkah reformasi itu, tetapi menilai pelaksanaannya belum memberikan bukti perbaikan yang cukup kuat secara menyeluruh.
Usulan Standalone Lebih Berat dari Peringatan Sebelumnya
Dalam evaluasi Juni 2026, MSCI masih membuka kemungkinan konsultasi untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market atau pasar rintisan.
Peringatan tersebut disertai kesempatan bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk menunjukkan kemajuan reformasi menjelang peninjauan indeks November.
Namun, dalam perkembangan terbaru, MSCI mempertimbangkan klasifikasi Standalone Market setelah menerima masukan bahwa pemindahan Indonesia ke Frontier Market belum cukup mencerminkan persoalan yang dinilai masih terjadi.
Standalone Market merupakan kelompok pasar yang diperlakukan secara terpisah dari kelompok Emerging Market maupun Frontier Market dalam klasifikasi indeks MSCI.
Apabila usulan tersebut akhirnya diterapkan, saham Indonesia tidak lagi menjadi bagian dari indeks MSCI untuk kedua kelompok pasar tersebut. Perubahan ini berpotensi mendorong pengelola dana yang mengikuti indeks melakukan penyesuaian portofolio.
Meski demikian, keputusan pemindahan status belum diambil, dan besarnya kemungkinan arus dana keluar belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp. 17.938 per Dolar AS, Evaluasi MSCI Jadi Sorotan
Pembatasan Perubahan Indeks Saham Indonesia Tetap Berlaku
Di tengah proses konsultasi, MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terhadap saham Indonesia dalam indeks globalnya.
Kebijakan tersebut mencakup penangguhan penambahan saham baru ke MSCI Indonesia Investable Market Index, pembatasan kenaikan faktor inklusi asing, serta penghentian sementara perpindahan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar lebih besar.
Faktor inklusi asing digunakan MSCI untuk menghitung bagian saham yang memenuhi ketentuan indeks dan dapat diakses investor internasional.
MSCI tetap dapat mengeluarkan saham yang teridentifikasi melalui kerangka konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen juga tetap digunakan untuk menyesuaikan perkiraan free float emiten Indonesia.
Pembatasan tersebut berlaku pada pengelolaan indeks MSCI, bukan larangan memperdagangkan seluruh saham di Bursa Efek Indonesia.
BEI Akan Meminta Penjelasan kepada MSCI
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian berdasarkan metodologi yang digunakan.
Namun, BEI akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan MSCI, terutama dengan memperhatikan berbagai reformasi yang telah dilaksanakan otoritas pasar modal Indonesia.
Jeffrey menegaskan bahwa BEI bersama OJK telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal.
BEI juga akan melanjutkan koordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Baca Juga: Kristomei Sianturi Resmi Jadi Kepala BNPB, Prioritaskan Karhutla dan Respons OTT KPK
Keputusan Akhir Dijadwalkan Juni 2027
MSCI membuka periode konsultasi kepada pelaku pasar hingga 30 April 2027. Keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Selama proses tersebut, MSCI masih dapat menerbitkan pembaruan sementara berdasarkan tanggapan yang diterima.
MSCI menyatakan usulan perubahan ke Standalone Market akan dilanjutkan kecuali hasil konsultasi memberikan bukti kuat mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.










