BULATANTIMES.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) pada bulan September 2026 tidak mengalami kenaikan. Ketetapan ini berlaku menyeluruh, baik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi maupun 13 golongan pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment).
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini mengacu pada penetapan tarif Triwulan III-2026 (Juli–September 2026) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat, mengendalikan laju inflasi, serta mempertahankan daya saing sektor industri dan kepastian iklim usaha nasional.
Baca Juga: TransNusa Perkuat Rute Lampung-Kuala Lumpur, Bidik Peningkatan Frekuensi Penerbangan
Meskipun secara formula penyesuaian tarif (tariff adjustment) dipengaruhi oleh indikator ekonomi makro seperti kurs Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi, pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan besaran tarif yang berlaku.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh September 2026
Berikut adalah daftar lengkap tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang berlaku mulai 1 September 2026 untuk berbagai kategori pelanggan:
1. Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR (Daya 900 VA – Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR (Daya 3.500 VA – 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh
2. Golongan Bisnis dan Komersial
- Golongan B-2/TR (Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM (Tegangan Menengah, Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
3. Golongan Industri
- Golongan I-3/TM (Tegangan Menengah, Daya di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi, Daya 30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh
4. Golongan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah, Daya 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM (Kantor Pemerintah, Daya di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh
5. Golongan Rumah Tangga Bersubsidi
Pemerintah tetap menyalurkan subsidi penuh bagi pelanggan rentan dan prasejahtera:
- Golongan R-1/TR (Daya 450 VA Bersubsidi): Rp 415,00 per kWh
- Golongan R-1/TR (Daya 900 VA Bersubsidi): Rp 605,00 per kWh
Cara Menghitung Perkiraan Token dan Tagihan Listrik
Bagi pelanggan prabayar (token listrik), nominal pembelian token yang dimasukkan ke dalam meteran (kWh meter) dikurangi dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing (berkisar antara 3% hingga 10%), kemudian dibagi dengan tarif per kWh golongan daya yang digunakan.
Baca Juga: Apa Itu Desil DTSEN? Pengertian dan Pengaruhnya pada Bansos
Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, tagihan bulanan dihitung berdasarkan total akumulasi konsumsi daya dalam satu bulan dikalikan dengan tarif per kWh sesuai golongan yang terdaftar.
Kepastian tarif tetap ini diharapkan dapat membantu masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam merencanakan anggaran pengeluaran operasional dan rumah tangga secara lebih terukur sepanjang September 2026.
Editor: Tim Redaksi Ekonomi BulatanTimes
Sumber: Kompas.tv, Kompas.com, Metro TV News











