BULATANTIMES.COM — Pemerintah mengidentifikasi adanya titik api di sekitar 335 wilayah konsesi yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan. Temuan tersebut menjadi perhatian di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan titik api tersebut terpantau berada di wilayah konsesi dengan luasan kebakaran yang berbeda-beda. Ada yang hanya sekitar satu hingga dua hektare, tetapi ada pula kebakaran dengan luasan jauh lebih besar.
Meski demikian, keberadaan titik api di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa pemegang izin atau perusahaan merupakan penyebab kebakaran. Pemerintah masih perlu melakukan verifikasi dan penyelidikan untuk mengetahui sumber serta penyebab masing-masing kebakaran.
Baca Juga: Modus Karhutla Riau: Pura-Pura Mancing Sebelum Pembakaran
Sekitar 3.800 Titik Api Terdeteksi
Jumhur sebelumnya menyebut terdapat sekitar 3.800 titik api di seluruh Indonesia. Angka tersebut dapat berubah dengan cepat karena pemantauan hotspot dilakukan secara berkala.
“Sekarang terindikasi sudah ada sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang tersebar di seluruh Kalimantan dan Sumatera, yang di wilayah konsesinya ada titik api dan terjadi kebakaran,” kata Jumhur, seperti dikutip Riau Online dari keterangannya saat meninjau karhutla di Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026).
Jumhur menambahkan, kebakaran yang terjadi di area konsesi tetap menjadi tanggung jawab yang harus segera ditangani, meskipun luasnya relatif kecil.
Pemerintah kini mendorong pemegang konsesi untuk meningkatkan pencegahan dan memastikan kebakaran tidak meluas ke kawasan lain.
Baca Juga: 2.945 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Catat 491 Titik
Pemerintah Telusuri Penyebab Kebakaran
Temuan titik api di wilayah konsesi juga diikuti dengan langkah penegakan hukum di sejumlah daerah.
Salah satunya dilakukan Kementerian Kehutanan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pemerintah menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis yang berada pada areal PBPH PT TCP.
Kementerian Kehutanan menyebut kebakaran tersebut terjadi sejak 26 Juli 2026. Setelah api berhasil dikendalikan, tim penegakan hukum melakukan verifikasi lapangan untuk mencari titik awal kebakaran dan mengumpulkan keterangan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan. Namun, pemerintah masih mendalami sumber kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Artinya, proses hukum tetap membutuhkan pembuktian. Temuan titik api saja belum cukup untuk menyatakan seseorang atau perusahaan sebagai pelaku pembakaran.
Baca Juga: Istana Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Utama Pemadaman Karhutla
Karhutla di Kalimantan Juga Jadi Perhatian
Selain Sumatra, pemerintah terus memantau kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan.
BNPB melaporkan karhutla terdeteksi di sembilan wilayah Kalimantan Selatan hingga 21 Agustus 2026, antara lain Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan.
Total area yang terbakar di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 595 hektare. Kabupaten Banjar menjadi salah satu daerah dengan luasan kebakaran terbesar, sekitar 174 hektare.
Untuk mempercepat pemadaman, pemerintah juga mengerahkan dukungan udara, termasuk helikopter water bombing.
Langkah tersebut menjadi penting karena sebagian kawasan yang terbakar berada di wilayah yang memiliki kondisi lahan rentan terhadap penyebaran api.
Riau Masih Hadapi Kebakaran Gambut
Di Sumatra, Riau juga masih menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan kebakaran di Kerumutan, Pelalawan, telah berlangsung sekitar 26 hari dengan luas lahan terbakar lebih dari 280 hektare. Kawasan tersebut merupakan lahan gambut sehingga penanganannya membutuhkan upaya khusus.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, serta unsur lainnya dikerahkan untuk menangani kebakaran.
Selain pemadaman, upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal agar kondisi lahan gambut tidak terlalu kering.
Titik Api Tidak Sama dengan Kebakaran
Masyarakat juga perlu memahami bahwa istilah hotspot atau titik panas tidak selalu berarti kebakaran.
Hotspot merupakan indikasi adanya anomali suhu yang terdeteksi melalui satelit. Karena itu, setiap titik perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan apakah benar merupakan kebakaran dan mengetahui penyebabnya.
Hal ini penting agar informasi mengenai 335 wilayah konsesi tidak dipahami sebagai tuduhan bahwa seluruh perusahaan di dalamnya melakukan pembakaran.
Pemerintah sendiri masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah lokasi yang terbakar.
Catatan redaksi: Angka sekitar 335 konsesi merupakan informasi yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh pemegang konsesi tersebut merupakan pelaku karhutla karena status penyebab kebakaran harus dibuktikan melalui verifikasi dan proses hukum.
Sumber: Kompas.com, Riau Online, Kementerian Kehutanan, BNPB, dan Mongabay Indonesia.














