Bulatan Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan langkah pemutusan kerja sama terhadap yayasan yang meminta setoran dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Praktik tersebut ditemukan ketika BGN melakukan registrasi ulang dan memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan yayasan serta mitra pengelola SPPG. Dalam sejumlah kasus, mitra yang telah mengeluarkan modal untuk membangun dapur diminta memberikan potongan berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan.
Kepala BGN Sudaryono menyebut besaran potongan yang dilaporkan mencapai Rp.1.500 hingga Rp.2.000 per porsi. BGN menilai pungutan tersebut dapat menambah beban mitra dan berisiko mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjaga kualitas makanan penerima manfaat.
“Itu semua akan kita cut off namanya, akan kita amputasi semua,” kata Sudaryono, dikutip dari siaran pers BGN, 2 Oktober 2026.
Pernyataan itu ditujukan pada yayasan yang dinilai tidak ikut menanamkan modal, melakukan pembinaan, mengawasi dapur, atau memberikan kontribusi lain tetapi tetap meminta setoran dari mitra.
Baca Juga: Standar Keamanan Pangan MBG Sekolah Diperketat BGN
Mitra Dapur MBG Bisa Mengajukan Ganti Yayasan
BGN membuka ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaungi SPPG mereka. Mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian selama menjalankan kerja sama sebelumnya.
Mekanisme tersebut disiapkan melalui proses registrasi yayasan dan mitra. Pembaruan PKS juga digunakan BGN untuk memperjelas hubungan antarpihak dan menghilangkan potongan yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan program.
Kebijakan ini tidak berarti seluruh yayasan yang menaungi SPPG otomatis diputus. Temuan BGN secara khusus menyoroti yayasan yang meminta setoran tetapi dinilai tidak memiliki andil terhadap pengelolaan dapur.
Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Rp27,8 Triliun, Insentif SPPG Ikut Disesuaikan
BGN Juga Ubah Insentif SPPG Mulai 5 Oktober
Pembenahan hubungan yayasan dan mitra berlangsung bersamaan dengan perubahan skema insentif SPPG.
Mulai 5 Oktober 2026, BGN menetapkan insentif ketersediaan dan mutu layanan sebesar Rp.2.000 per porsi, menggantikan skema sebelumnya sebesar Rp.6 juta per hari untuk setiap SPPG. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026.
Insentif resmi Rp.2.000 per porsi tersebut berbeda dengan potongan Rp.1.500–Rp.2.000 per porsi yang ditemukan dalam hubungan sejumlah yayasan dan mitra. Insentif merupakan komponen resmi pembiayaan SPPG, sedangkan potongan yang dipersoalkan BGN adalah setoran kepada yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi.
BGN menjelaskan alokasi program sebesar Rp.15.000 per penerima manfaat terdiri atas Rp.10.000 untuk makanan, Rp.3.000 untuk biaya operasional, dan Rp.2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Dalam skema baru, insentif hanya diberikan ketika dapur beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat. SPPG yang tidak beroperasi karena penghentian sementara, hari libur, atau kondisi tertentu tidak mendapatkan insentif untuk periode ketika layanan tidak berjalan.











