22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

BGN Siap Putus Kerja Sama Yayasan yang Tarik Setoran dari Mitra Dapur MBG

BGN menemukan potongan Rp.1.500–Rp.2.000 per porsi dari sejumlah mitra SPPG dan membuka ruang bagi mitra untuk mengganti yayasan.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
4 Oktober 2026, 00.00 WIB
in NASIONAL
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan

Kepala BGN Sudaryono. (Foto: Kompas)

Bulatan Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan langkah pemutusan kerja sama terhadap yayasan yang meminta setoran dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Praktik tersebut ditemukan ketika BGN melakukan registrasi ulang dan memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan yayasan serta mitra pengelola SPPG. Dalam sejumlah kasus, mitra yang telah mengeluarkan modal untuk membangun dapur diminta memberikan potongan berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan.

Kepala BGN Sudaryono menyebut besaran potongan yang dilaporkan mencapai Rp.1.500 hingga Rp.2.000 per porsi. BGN menilai pungutan tersebut dapat menambah beban mitra dan berisiko mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjaga kualitas makanan penerima manfaat.

“Itu semua akan kita cut off namanya, akan kita amputasi semua,” kata Sudaryono, dikutip dari siaran pers BGN, 2 Oktober 2026.

Pernyataan itu ditujukan pada yayasan yang dinilai tidak ikut menanamkan modal, melakukan pembinaan, mengawasi dapur, atau memberikan kontribusi lain tetapi tetap meminta setoran dari mitra.

Baca Juga: Standar Keamanan Pangan MBG Sekolah Diperketat BGN

Mitra Dapur MBG Bisa Mengajukan Ganti Yayasan

BGN membuka ruang bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaungi SPPG mereka. Mitra dapat mengajukan yayasan baru sekaligus menyampaikan bukti mengenai persoalan atau kerugian selama menjalankan kerja sama sebelumnya.

Mekanisme tersebut disiapkan melalui proses registrasi yayasan dan mitra. Pembaruan PKS juga digunakan BGN untuk memperjelas hubungan antarpihak dan menghilangkan potongan yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan program.

Kebijakan ini tidak berarti seluruh yayasan yang menaungi SPPG otomatis diputus. Temuan BGN secara khusus menyoroti yayasan yang meminta setoran tetapi dinilai tidak memiliki andil terhadap pengelolaan dapur.

Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Rp27,8 Triliun, Insentif SPPG Ikut Disesuaikan

BGN Juga Ubah Insentif SPPG Mulai 5 Oktober

Pembenahan hubungan yayasan dan mitra berlangsung bersamaan dengan perubahan skema insentif SPPG.

Mulai 5 Oktober 2026, BGN menetapkan insentif ketersediaan dan mutu layanan sebesar Rp.2.000 per porsi, menggantikan skema sebelumnya sebesar Rp.6 juta per hari untuk setiap SPPG. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026.

Insentif resmi Rp.2.000 per porsi tersebut berbeda dengan potongan Rp.1.500–Rp.2.000 per porsi yang ditemukan dalam hubungan sejumlah yayasan dan mitra. Insentif merupakan komponen resmi pembiayaan SPPG, sedangkan potongan yang dipersoalkan BGN adalah setoran kepada yayasan yang dinilai tidak memberikan kontribusi.

BGN menjelaskan alokasi program sebesar Rp.15.000 per penerima manfaat terdiri atas Rp.10.000 untuk makanan, Rp.3.000 untuk biaya operasional, dan Rp.2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Dalam skema baru, insentif hanya diberikan ketika dapur beroperasi dan menyalurkan MBG kepada penerima manfaat. SPPG yang tidak beroperasi karena penghentian sementara, hari libur, atau kondisi tertentu tidak mendapatkan insentif untuk periode ketika layanan tidak berjalan.

Source: Badan Gizi Nasional
Tags: BGNMBGSPPG

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times