Bulatan Times – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian operasi di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Operasi dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Sebelas tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 menduga mereka memiliki hubungan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Hubungan dan peran masing-masing masih didalami dalam proses penyidikan.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Suyudi Janji Benahi SDM Polri, Tutup Ruang Titipan dalam Rekrutmen dan Karier
Pertemuan Daring Dipakai untuk Konsolidasi Jaringan
Hasil penyidikan sementara menemukan keterhubungan antartersangka meskipun mereka berada di wilayah berbeda. Salah satu pola yang didalami adalah pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
Densus 88 juga menyebut para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda. Aktivitas yang sedang diperiksa mencakup konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial, kegiatan pelatihan, hingga dugaan keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Empat dari 11 tersangka ditangkap di wilayah Solo Raya. Densus menyebut dua di antaranya beralamat di Boyolali dan dua lainnya di Solo. Seluruh tersangka dalam operasi tersebut telah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Densus Temukan Dugaan Latihan Fisik hingga Menembak
Dalam penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka. Bentuknya meliputi latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang dikaitkan penyidik dengan peningkatan kemampuan militansi.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dan belum berarti seluruh tersangka mengikuti kegiatan yang sama. Densus juga masih memeriksa barang bukti untuk mengetahui keterhubungan mereka dengan individu atau jaringan lain.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan serta pemeriksaan barang bukti, saksi, dan para tersangka. Densus menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami struktur jaringan dan peran masing-masing orang yang diamankan.
Baca Juga: Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti
Operasi Berlangsung Sejak 2 Oktober
Rangkaian penindakan dimulai pada Jumat, 2 Oktober. Di Sulawesi Tengah, tiga orang sebelumnya dilaporkan ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong dan Poso. Operasi di wilayah lain kemudian menjadi bagian dari penindakan serentak yang diumumkan Densus 88 pada Minggu.
Di Jawa Tengah, empat tersangka ditangkap di Solo Raya. Sementara untuk Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara, pembagian identitas tiap tersangka belum dirinci secara lengkap dalam keterangan terbaru yang tersedia.
Densus 88 menyatakan penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap konsolidasi jaringan, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan yang dinilai dapat berkembang menuju aksi kekerasan.



