JAKARTA, BULATAN TIMES – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali merosot pada perdagangan Senin (19/10/2026) dan ditutup di bawah level 5.000. Tekanan jual berlanjut setelah pasar saham Indonesia terguncang oleh rencana MSCI mengubah klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang menjadi Standalone Market.
IHSG mengakhiri perdagangan di posisi 4.996,61, melemah 188,50 poin atau 3,64 persen dibandingkan penutupan Jumat (16/10/2026) di kisaran 5.185,11.
Penurunan tersebut memperpanjang pelemahan pasar saham menjadi tiga hari perdagangan berturut-turut. Pada Jumat sebelumnya, IHSG telah anjlok 11,57 persen hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit.
Di tengah tekanan pasar, BEI menggelar pertemuan dengan MSCI pada Senin sore dan mengumumkan dua langkah baru untuk memperkuat transparansi serta integritas perdagangan saham.
IHSG Sempat Menyentuh 4.907, Seluruh Sektor Saham Melemah
Tekanan jual sudah terlihat sejak awal perdagangan. IHSG dibuka pada kisaran 4.961 dan terus bergerak di zona negatif.
Indeks sempat turun hingga posisi terendah 4.907,37 sebelum memangkas sebagian kerugiannya pada sesi kedua. Meski sempat bergerak di atas 5.000, IHSG akhirnya ditutup sedikit di bawah level tersebut.
Pelemahan terjadi pada seluruh 11 sektor saham yang tercatat dalam klasifikasi industri BEI.
Sektor barang baku mengalami penurunan terbesar sebesar 4,57 persen, disusul infrastruktur yang melemah 4,45 persen dan barang konsumen nonprimer sebesar 4,09 persen.
Indeks LQ45 yang berisi saham-saham unggulan dengan likuiditas tinggi turut melemah 3,95 persen menjadi 488,46.
Aktivitas perdagangan tetap tinggi meskipun mayoritas saham ditutup di zona merah. Nilai transaksi sepanjang hari mencapai sekitar Rp. 25 triliun.
Kekhawatiran terhadap MSCI Masih Menekan Pasar
Salah satu sentimen utama yang membayangi perdagangan berasal dari pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026.
Penyedia indeks saham global tersebut membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan yang tinggi, serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Kekhawatiran investor meningkat karena perubahan klasifikasi tersebut berpotensi membuat saham Indonesia tidak lagi masuk dalam sejumlah indeks global MSCI yang digunakan pengelola dana internasional.
Jika perubahan itu akhirnya diterapkan, pengelola dana yang mengikuti indeks MSCI kemungkinan perlu menyesuaikan portofolionya. Namun, besarnya arus dana keluar masih berupa perkiraan, bukan transaksi yang telah dipastikan terjadi.
Indonesia hingga kini belum resmi dipindahkan ke kategori Standalone Market. MSCI masih membuka konsultasi hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat Juni 2027.
Baca Juga: MSCI Usulkan Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi
BEI Turunkan Batas Penurunan Harga Saham Jadi 7 Persen
Untuk meredam volatilitas pasar, BEI mengubah ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 19 Oktober, hingga 31 Desember 2026, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Sistem bursa akan menolak secara otomatis pesanan jual yang berada di bawah batas harga yang ditentukan.
Batas 7 persen tersebut berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp. 10, sedangkan saham pada rentang Rp. 1 hingga Rp. 10 mengikuti ketentuan batas bawah tersendiri.
Aturan ini berbeda dari mekanisme trading halt, yaitu penghentian sementara seluruh perdagangan ketika penurunan indeks mencapai batas yang telah ditetapkan.
BEI menyatakan penyesuaian ARB dimaksudkan untuk menjaga perdagangan tetap teratur dan memberi kesempatan kepada investor mempertimbangkan informasi sebelum mengambil keputusan.
BEI Siapkan Dua Perubahan Setelah Bertemu MSCI
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan dua inisiatif baru setelah pertemuan daring dengan MSCI pada Senin (19/10/2026) sore.
Langkah pertama adalah menambahkan informasi hubungan afiliasi pada publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen.
Melalui kebijakan tersebut, pasar diharapkan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai hubungan kepemilikan antarpemegang saham dalam suatu perusahaan.
Langkah kedua adalah mengeluarkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari penghitungan IHSG.
Saat ini, BEI mengidentifikasi sekitar 80 saham dalam kelompok HSC dengan bobot gabungan sekitar 18 persen terhadap IHSG.
Pengeluaran dari penghitungan indeks tidak berarti saham-saham tersebut akan dihapus pencatatannya dari bursa atau delisting.
Saham-saham itu tetap dapat diperdagangkan, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah ketentuan baru diberlakukan.
BEI menilai penyesuaian tersebut dapat memberikan gambaran pergerakan indeks yang lebih kredibel, terutama ketika sebagian besar kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Kedua inisiatif itu masih menunggu pengumuman tanggal penerapan. BEI belum menetapkan kapan perubahan komposisi IHSG dan tambahan informasi afiliasi pemegang saham mulai berlaku.
Baca Juga: IHSG Anjlok 11,57 Persen ke 5.185,11, Bursa Sempat Hentikan Perdagangan








