JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai dengan nilai penghitungan awal sekitar Rp. 1,4 miliar serta sejumlah emas. Perkara yang sedang didalami diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan sejumlah pihak swasta.
Selain Rustian, mereka mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah.
Sebanyak 14 orang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga keterangan itu disampaikan, status hukum masing-masing belum diumumkan.
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kebencanaan
Budi menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi, dikutip dari ANTARA, Selasa (13/10/2026).
Dana siap pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.
Namun, KPK belum menjelaskan pengadaan apa yang menjadi pokok perkara, nilai proyek yang sedang diselidiki, ataupun pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
Ketika ditanya apakah perkara berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau jenis bencana lainnya, Budi belum memberikan rincian.
Penjelasan mengenai kegiatan pengadaan dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan awal.
Uang Rp. 1,4 Miliar dan Emas Diamankan
Selain memeriksa pihak-pihak yang terjaring OTT, penyidik KPK mengamankan uang tunai dan logam mulia sebagai barang bukti.
Budi mengatakan nilai uang tunai berdasarkan penghitungan awal tim penyidik mencapai sekitar Rp. 1,4 miliar.
KPK juga menemukan emas dalam bentuk batangan serta tabungan emas. Jumlah dan nilai keseluruhan emas yang diamankan masih dalam proses penghitungan.
Lembaga antirasuah belum menjelaskan asal uang dan emas tersebut maupun hubungannya dengan masing-masing orang yang diperiksa.
Operasi di lingkungan BNPB ini merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
KPK mengagendakan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa malam untuk membahas hasil pemeriksaan awal, konstruksi dugaan tindak pidana, serta kemungkinan penetapan tersangka.
BNPB Pastikan Layanan Kebencanaan Tetap Berjalan
BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan lembaganya siap memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan KPK serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di tengah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut, BNPB menyatakan pelayanan publik dan kegiatan operasional penanggulangan bencana tetap berlangsung seperti biasa.
Baca Juga: Prabowo Prioritaskan Pemadaman Karhutla Tanjung Puting, Asap Hambat Helikopter
BNPB saat ini masih menjalankan tugas penanganan berbagai bencana, termasuk koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah provinsi.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Kesehatan Warga dan Sekolah, DPR Desak Perlindungan
BNPB memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, KPK akan mengumumkan perkembangan perkara setelah pemeriksaan dan penentuan status hukum para pihak selesai.











