JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah bersama DPR mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi berbasis platform digital, Kamis (8/10/2026). Aturan tersebut mencakup layanan ojek online (ojol) untuk penumpang, pengiriman barang dan makanan, serta perlindungan bagi pengemudi.
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikasi menjadi 8 persen. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan pelaksanaan kebijakan melalui sejumlah kementerian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan aturan melibatkan sejumlah kementerian untuk menyelaraskan pengaturan transportasi daring yang sebelumnya ditangani dalam bidang berbeda.
Baca Juga: Viral! Kisah Haru Mahasiswi Yatim Piatu di Bandung Kuliah Sambil Narik Ojol hingga Lulus Sarjana
Potongan Aplikasi 8 Persen dan Pembagian Tugas Kementerian
Kementerian Perhubungan mendapat tugas mengawal penerapan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen. Ketentuan ini berkaitan dengan bagian pendapatan yang diambil perusahaan penyedia platform dari layanan pengemudi.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk aspek yang berkaitan dengan pendapatan pengemudi.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertanggung jawab mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan tersebut mencakup hubungan para pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga disebut akan memimpin forum koordinasi atau satuan tugas lintas kementerian untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun 15 Kendaraan di Tol Cipularang KM 91, Polisi Selidiki Pengereman Truk
Jaminan Sosial Masuk dalam Pengaturan
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan bahwa Perpres tersebut memuat berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan sistem elektronik, kemitraan usaha, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial.
Perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Namun, rincian pelaksanaan jaminan sosial, termasuk mekanisme kepesertaan dan pembagian kewajiban para pihak, masih perlu mengacu pada naskah resmi peraturan serta ketentuan pelaksanaannya.
Perpres Pernah Diumumkan pada Mei 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan pertama kali disampaikan kepada publik pada Oktober. Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan perlindungan pengemudi transportasi online pada 1 Mei 2026, termasuk rencana pembatasan potongan aplikasi dan pemberian perlindungan sosial.
Setelah pengumuman tersebut, proses finalisasi masih berlangsung. Pada 23 Juni 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kementeriannya masih menunggu penyelesaian aturan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pembahasan kembali berlanjut pada Agustus dengan perluasan cakupan terhadap pengantaran barang dan makanan. Pengumuman 8 Oktober memperjelas pembagian tanggung jawab kementerian untuk pelaksanaan kebijakan itu.
Bambang Eko menyampaikan bahwa masing-masing kementerian akan menyiapkan peraturan pelaksanaan sesuai kewenangannya. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan tersebut terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.











