20 °c
Columbus
17 ° Kam
13 ° Jum
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

Denny Indrayana menyiapkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran dan proses verifikasi KPU.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
1 jam ago
in NASIONAL
0
Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam

Denny Indrayana menyiapkan laporan soal KPU usai putusan MK terkait Gibran. (Foto: Antara)

0
SHARES
10
VIEWS

Bulatan Times – Denny Indrayana menyiapkan langkah lanjutan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny tidak membantah akan membuat laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Namun, ia belum mengungkap secara terbuka lembaga yang akan menjadi tujuan laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Langkah tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pilpres 2024. Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan serta akses terhadap dokumen persyaratan calon.

MK Tidak Menerima Permohonan Denny dan Pemohon Lain

MK dalam putusannya menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Mahkamah juga menyatakan Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.

Temuan tersebut tidak mengubah amar putusan. MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan status Gibran yang telah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden.

Baca Juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik Prabowo-Gibran 55,1%

Proses Verifikasi KPU Jadi Sorotan

Selama persidangan, Denny juga menyoroti akses Badan Pengawas Pemilu terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut keterangan yang disampaikan Denny setelah persidangan pada September, Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan KPU saat proses verifikasi berlangsung. Ia juga menyebut persoalan akses tersebut pernah dilaporkan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Denny kini menyatakan akan melanjutkan persoalan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 melalui mekanisme lain. Namun, sampai pernyataan terbarunya pada 7 Oktober, ia belum memastikan secara terbuka apakah laporan tersebut akan diarahkan ke DKPP, kepolisian, atau lembaga lain.

Selain jalur laporan dugaan pelanggaran pemilu, Denny dan tim pemohon juga menyatakan akan membahas langkah melalui DPR terkait implikasi putusan MK terhadap posisi Gibran.

Source: Mahkamah Konstitusi RI
Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiPemilu 2024

Related Posts

Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan resmi
NASIONAL

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI
NASIONAL

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI
NASIONAL

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

Oktober 7, 2026
Ilustrasi bendera hitam di lintasan balap MotoGP

Black Flag di MotoGP: Arti dan Kapan Pembalap Harus Masuk Pit

Oktober 6, 2026
Raphinha bersama Barcelona

Barcelona Dikabarkan Segera Umumkan Kontrak Baru Raphinha hingga 2030

Oktober 7, 2026
Motor Pertamina Enduro VR46 dengan livery khusus Garuda untuk MotoGP Mandalika 2026

Pertamina Enduro VR46 Pakai Livery Garuda di MotoGP Mandalika 2026

Oktober 7, 2026
Ilustrasi laptop Windows 11 dengan peringatan bug Remote Desktop, audio, backup, dan sistem

Update Windows 11 September 2026 Picu Rentetan Bug, Microsoft Rilis Patch Darurat

Skuad Persib Bandung berfoto sebelum pertandingan

Jadwal Port FC vs Persib 8 Oktober 2026: Kick-off 19.00 WIB, Maung Bandung Bidik Kemenangan Pertama

Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

George Russell bersama Mercedes menjelang GP Singapura 2026

George Russell Start dari Belakang di GP Singapura 2026 karena Penalti Power Unit

Ilustrasi laptop Windows 11 dengan peringatan bug Remote Desktop, audio, backup, dan sistem

Update Windows 11 September 2026 Picu Rentetan Bug, Microsoft Rilis Patch Darurat

Oktober 7, 2026
Skuad Persib Bandung berfoto sebelum pertandingan

Jadwal Port FC vs Persib 8 Oktober 2026: Kick-off 19.00 WIB, Maung Bandung Bidik Kemenangan Pertama

Oktober 7, 2026
Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

Oktober 7, 2026
George Russell bersama Mercedes menjelang GP Singapura 2026

George Russell Start dari Belakang di GP Singapura 2026 karena Penalti Power Unit

Oktober 7, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times