Bulatan Times – Denny Indrayana menyiapkan langkah lanjutan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny tidak membantah akan membuat laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Namun, ia belum mengungkap secara terbuka lembaga yang akan menjadi tujuan laporan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
Langkah tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pilpres 2024. Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan serta akses terhadap dokumen persyaratan calon.
MK Tidak Menerima Permohonan Denny dan Pemohon Lain
MK dalam putusannya menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Mahkamah juga menyatakan Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Karena itu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.
Temuan tersebut tidak mengubah amar putusan. MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan status Gibran yang telah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden.
Baca Juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik Prabowo-Gibran 55,1%
Proses Verifikasi KPU Jadi Sorotan
Selama persidangan, Denny juga menyoroti akses Badan Pengawas Pemilu terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut keterangan yang disampaikan Denny setelah persidangan pada September, Bawaslu tidak dapat mengakses sejumlah dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan KPU saat proses verifikasi berlangsung. Ia juga menyebut persoalan akses tersebut pernah dilaporkan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran etik KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Denny kini menyatakan akan melanjutkan persoalan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 melalui mekanisme lain. Namun, sampai pernyataan terbarunya pada 7 Oktober, ia belum memastikan secara terbuka apakah laporan tersebut akan diarahkan ke DKPP, kepolisian, atau lembaga lain.
Selain jalur laporan dugaan pelanggaran pemilu, Denny dan tim pemohon juga menyatakan akan membahas langkah melalui DPR terkait implikasi putusan MK terhadap posisi Gibran.










