Bulatan Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menilai pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon, sedangkan 12 pemohon perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Permohonan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan proses pengisian jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik Prabowo-Gibran 55,1%
MK Sebut Status Gibran Sudah Berubah dari Calon Menjadi Wakil Presiden
Selain persoalan kedudukan hukum pemohon, MK membahas permintaan agar Gibran didiskualifikasi.
Mahkamah menyatakan Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Status tersebut berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan Gibran mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Atas dasar perubahan status itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden melalui permohonan PHPU sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah menilai persoalan mengenai jabatan setelah pelantikan berada dalam rezim hukum yang berbeda dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
MK tetap menyatakan secara formal memiliki kewenangan memeriksa perkara karena salah satu objek yang dimohonkan pembatalannya adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mahkamah juga merujuk asas ius curia novit, yang mewajibkan pengadilan tetap memeriksa perkara meskipun terdapat persoalan mengenai kejelasan hukum yang mengaturnya.
Pertimbangan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam bagian lain pertimbangannya, MK membahas dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Setelah memeriksa bukti para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen pendukung surat penyetaraan. Dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara, tetapi tidak mengubah amar yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Mahkamah menyatakan persoalan mengenai fakta dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat presiden dan wakil presiden sesuai mekanisme dalam UUD 1945.
Baca Juga: Gibran Temui Pengungsi Gempa NTT, Pemerintah Janji Percepat Bantuan
Kemendikdasmen Jelaskan Dasar Surat Penyetaraan
Dalam persidangan pada 2 Oktober, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Surat penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah untuk menentukan padanan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Kemendikdasmen menjelaskan penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Menurut keterangan Kemendikdasmen di persidangan, pokok surat itu menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Kemendikdasmen menerangkan penilaian tidak bertumpu pada satu sertifikat, tetapi pada rangkaian riwayat pendidikan dan hasil belajar. Kementerian membandingkan mata pelajaran serta learning outcome yang ditempuh dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
KPU Sebelumnya Jelaskan Proses Verifikasi Pencalonan
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dalil para pemohon yang menyebut aturan mengenai dokumen pendidikan dibuat untuk memudahkan calon tertentu.
Hasyim mengakui KPU ketika itu tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Menurut keterangannya di persidangan, klarifikasi dapat dilakukan ketika terdapat keraguan atau aduan masyarakat. Pada proses pencalonan 2024, KPU menyatakan tidak memiliki keraguan ataupun menerima laporan masyarakat yang membuat klarifikasi tersebut dianggap perlu.
Hasyim juga mengatakan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Sementara ahli yang dihadirkan KPU menyatakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menghapus syarat pendidikan minimal SLTA, tetapi mengatur keadaan khusus mengenai dokumen administrasi pencalonan.
Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB, Selasa malam. Agenda perkara di sistem resmi MK menunjukkan proses sebelumnya mencakup pemeriksaan para pihak, pembuktian, serta permintaan keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia sebelum putusan dibacakan.










