13 °c
Moscow
13 ° Rab
11 ° Kam
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU Pilpres.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
54 menit ago
in NASIONAL
0
Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan resmi

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima.

0
SHARES
1
VIEWS

Bulatan Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang menyangkut kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menilai pihak yang dapat mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon, sedangkan 12 pemohon perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.

Permohonan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan proses pengisian jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Survei Poltracking: Kepuasan Publik Prabowo-Gibran 55,1%

MK Sebut Status Gibran Sudah Berubah dari Calon Menjadi Wakil Presiden

Selain persoalan kedudukan hukum pemohon, MK membahas permintaan agar Gibran didiskualifikasi.

Mahkamah menyatakan Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Status tersebut berakhir ketika pasangan calon terpilih dilantik dan Gibran mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar perubahan status itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden melalui permohonan PHPU sebagaimana diminta para pemohon. Mahkamah menilai persoalan mengenai jabatan setelah pelantikan berada dalam rezim hukum yang berbeda dari penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

MK tetap menyatakan secara formal memiliki kewenangan memeriksa perkara karena salah satu objek yang dimohonkan pembatalannya adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Mahkamah juga merujuk asas ius curia novit, yang mewajibkan pengadilan tetap memeriksa perkara meskipun terdapat persoalan mengenai kejelasan hukum yang mengaturnya.

Pertimbangan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam bagian lain pertimbangannya, MK membahas dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Setelah memeriksa bukti para pihak dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Mahkamah juga mempertimbangkan keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai dokumen pendukung surat penyetaraan. Dokumen yang dibahas dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan perkara, tetapi tidak mengubah amar yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Mahkamah menyatakan persoalan mengenai fakta dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat presiden dan wakil presiden sesuai mekanisme dalam UUD 1945.

Baca Juga: Gibran Temui Pengungsi Gempa NTT, Pemerintah Janji Percepat Bantuan

Kemendikdasmen Jelaskan Dasar Surat Penyetaraan

Dalam persidangan pada 2 Oktober, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Surat penyetaraan merupakan dokumen administratif pemerintah untuk menentukan padanan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.

Permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Kemendikdasmen menjelaskan penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan riwayat pendidikan, termasuk dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.

Hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D/D1/KS/2019. Menurut keterangan Kemendikdasmen di persidangan, pokok surat itu menyatakan pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Kemendikdasmen menerangkan penilaian tidak bertumpu pada satu sertifikat, tetapi pada rangkaian riwayat pendidikan dan hasil belajar. Kementerian membandingkan mata pelajaran serta learning outcome yang ditempuh dengan kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

KPU Sebelumnya Jelaskan Proses Verifikasi Pencalonan

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah dalil para pemohon yang menyebut aturan mengenai dokumen pendidikan dibuat untuk memudahkan calon tertentu.

Hasyim mengakui KPU ketika itu tidak melakukan klarifikasi tambahan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Menurut keterangannya di persidangan, klarifikasi dapat dilakukan ketika terdapat keraguan atau aduan masyarakat. Pada proses pencalonan 2024, KPU menyatakan tidak memiliki keraguan ataupun menerima laporan masyarakat yang membuat klarifikasi tersebut dianggap perlu.

Hasyim juga mengatakan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Sementara ahli yang dihadirkan KPU menyatakan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak menghapus syarat pendidikan minimal SLTA, tetapi mengatur keadaan khusus mengenai dokumen administrasi pencalonan.

Sidang pengucapan putusan perkara tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB, Selasa malam. Agenda perkara di sistem resmi MK menunjukkan proses sebelumnya mencakup pemeriksaan para pihak, pembuktian, serta permintaan keterangan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia sebelum putusan dibacakan.

Source: Mahkamah Konstitusi RI
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi

Related Posts

Puan Maharani menghadiri upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI
NASIONAL

Puan Ingatkan TNI Tetap Berpihak pada Rakyat di Tengah Modernisasi Pertahanan

Oktober 5, 2026
Presiden Prabowo Subianto saat menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI
NASIONAL

Prabowo Pimpin HUT ke-81 TNI, Resmikan 204 Satuan Baru dan Enam Kodam

Oktober 5, 2026
Febrie Adriansyah menjelang sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU
NASIONAL

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kuasa Hukum Siap Uji Bukti Pemerasan dan TPPU

Oktober 5, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Logo Gemini

Mulai 9 Oktober, Pengguna Gemini Gratis Hanya Bisa Pakai Flash-Lite

Oktober 6, 2026
Ilustrasi batangan emas Galeri24 di layanan Pegadaian

Harga Emas Hari Ini 6 Oktober 2026 Turun, Antam Jadi Rp.2.570.000 per Gram

Oktober 6, 2026
Ilustrasi bendera hitam di lintasan balap MotoGP

Black Flag di MotoGP: Arti dan Kapan Pembalap Harus Masuk Pit

Oktober 6, 2026
Raphinha bersama Barcelona

Barcelona Dikabarkan Segera Umumkan Kontrak Baru Raphinha hingga 2030

Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan resmi

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Marc Marquez jelang MotoGP Mandalika 2026

Marc Marquez Dijadwalkan Ikut Parade MotoGP Mandalika 2026 di Mataram

Ilustrasi bendera hitam di lintasan balap MotoGP

Black Flag di MotoGP: Arti dan Kapan Pembalap Harus Masuk Pit

Raphinha bersama Barcelona

Barcelona Dikabarkan Segera Umumkan Kontrak Baru Raphinha hingga 2030

Oktober 7, 2026
Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan resmi

MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Oktober 7, 2026
Marc Marquez jelang MotoGP Mandalika 2026

Marc Marquez Dijadwalkan Ikut Parade MotoGP Mandalika 2026 di Mataram

Oktober 6, 2026
Ilustrasi bendera hitam di lintasan balap MotoGP

Black Flag di MotoGP: Arti dan Kapan Pembalap Harus Masuk Pit

Oktober 6, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times