Bulatan Times – Presiden Prabowo Subianto melantik Pratikno sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Hatta Rajasa dilantik sebagai Wakil Ketua, sementara Muhammad Qodari mengisi posisi sekretaris.
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Secara keseluruhan, sebanyak 26 orang masuk dalam jajaran Wantimpres yang dilantik pada hari yang sama.
Selain Pratikno dan Hatta, susunan Wantimpres diisi sejumlah tokoh dari latar belakang pemerintahan, agama, bisnis, hukum, dan politik. Nama yang dilantik antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Hamka, Tahir, Yusuf Wanandi, Rocky Gerung, Anwar Usman, dan Ignasius Jonan.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Pendidikan Negeri Gratis, Dipimpin Menko PMK Pratikno
Pratikno Bergeser dari Kabinet ke Wantimpres
Penunjukan Pratikno berlangsung sehari setelah perubahan susunan Kabinet Merah Putih.
Pada Kamis (1/10/2026), Presiden Prabowo melantik Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggantikan Pratikno. Pergantian tersebut menjadi bagian dari reshuffle yang mencakup sejumlah posisi menteri dan wakil menteri.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet 1 Oktober 2026, Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wamen
Sehari kemudian, Pratikno kembali mendapat penugasan di lingkungan pemerintahan sebagai Ketua Wantimpres.
Sebelum prosesi pelantikan berlangsung, Pratikno mengatakan tawaran untuk bergabung dengan Wantimpres sudah disampaikan beberapa kali. Ketika tiba di Istana, ia belum memastikan posisi yang akan diberikan karena saat itu belum menerima salinan keputusan presiden.
Pelantikan pada sore harinya kemudian memastikan Pratikno menjadi Ketua sekaligus anggota Wantimpres.
Hatta Rajasa Jadi Wakil Ketua Wantimpres
Hatta Rajasa mendapat posisi Wakil Ketua Wantimpres.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan tawaran untuk menduduki posisi tersebut disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sekitar dua hari sebelum pelantikan. Pada Jumat pagi, Hatta kemudian menerima informasi mengenai jadwal pelantikan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hatta sebelumnya pernah memegang sejumlah jabatan dalam pemerintahan, termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam struktur Wantimpres yang baru, Pratikno memimpin lembaga tersebut bersama Hatta sebagai wakil ketua dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.
Baca Juga: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya
Wantimpres Bertugas Memberi Nasihat kepada Presiden
Wantimpres merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Perubahan tersebut antara lain menetapkan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan lembaga itu bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas utamanya tetap memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dalam pelaksanaannya, pertimbangan dapat diberikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan undang-undang pada 2024 juga membuat susunan Wantimpres berbeda dari periode sebelumnya. Aturan baru tidak lagi menetapkan jumlah anggota seperti ketentuan lama dan jumlahnya disesuaikan dengan keputusan Presiden.
Pelantikan 26 orang pada Jumat menjadi pembentukan jajaran Wantimpres pada masa pemerintahan Prabowo setelah sebelumnya pemerintah lebih dahulu mengisi sejumlah posisi penasihat khusus dan utusan khusus Presiden.











