Bulatan Times – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Suyudi menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang pada hari yang sama mendapat tugas baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan Suyudi dilakukan setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya melalui Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Paripurna juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Baca Juga: DPR Setujui Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit
Dalam prosesi di Istana, pemerintah membacakan Keputusan Presiden Nomor 96 dan 97 Polri Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri. Presiden kemudian menyematkan tanda pangkat Jenderal Polisi dan tanda jabatan Kapolri kepada Suyudi.
Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat turut dilantik sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol. Dedi Prasetyo. Wahyu sebelumnya menjabat Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.
Suyudi Sebelumnya Memimpin BNN
Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi Ario Seto menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Catatan resmi BNN menunjukkan Suyudi memimpin lembaga tersebut sejak 25 Agustus 2025. Ia sebelumnya juga pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Baca Juga: Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Disetujui DPR sebagai Kapolri
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dengan perjalanan karier yang banyak berkaitan dengan bidang reserse dan kriminal. Ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 1 Oktober, ia membawa arah kepemimpinan bertema Polri Bersama Masyarakat.
Dalam pemaparannya di DPR, Suyudi menyampaikan bahwa pergantian pimpinan tidak berarti seluruh program Polri harus dimulai kembali dari awal. Program yang dinilai bermanfaat akan dilanjutkan, sedangkan bagian yang belum optimal akan diperbaiki. Ia juga memasukkan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan, sumber daya manusia, kelembagaan, dan akuntabilitas anggaran dalam agenda yang disampaikan kepada Komisi III.
Baca Juga: Suyudi Janji Benahi SDM Polri, Tutup Ruang Titipan dalam Rekrutmen dan Karier
Proses persetujuan DPR berlangsung setelah pimpinan DPR menerima surat Presiden mengenai pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026. Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada keesokan harinya sebelum namanya dibawa ke rapat paripurna.
Listyo Sigit Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Setelah berhenti sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo tidak keluar dari pemerintahan. Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.
Pengangkatan Listyo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria. Keputusan tersebut ditetapkan Presiden pada 30 September 2026.
Listyo sebelumnya memimpin Polri sejak 27 Januari 2021. Pergantian pucuk pimpinan Polri pada 1 Oktober 2026 sekaligus mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri dan memulai penugasan baru di lingkungan kepresidenan.
Pergantian di Kantor Staf Presiden juga menjadi bagian dari rangkaian perubahan jabatan pada hari yang sama. Dudung Abdurachman, yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026, kemudian dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.










