BULATAN TIMES – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Salah satu perhatian utama setelah pengesahan tersebut adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama kewajiban perusahaan ketika pekerja menolak keputusan pemberhentian.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa prosedur PHK dalam aturan baru diperketat. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Dibayar Sekaligus untuk Tiga Bulan
Prosedur PHK Dimulai dari Pemberitahuan dan Perundingan
Menurut Said, perusahaan yang berencana melakukan PHK wajib terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada pekerja. Setelah itu, pengusaha dan pekerja harus menempuh perundingan bipartit, yakni pembicaraan langsung antara kedua pihak untuk mencari kesepakatan.
Pekerja dapat didampingi serikat pekerja dalam perundingan tersebut. Apabila pembicaraan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.
Jika mediasi tidak menyelesaikan persoalan, pekerja dapat membawa sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan tersebut menangani perselisihan hubungan kerja, termasuk perkara PHK yang dipersoalkan pekerja.
Said juga menekankan kewajiban kedua pihak selama sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, perusahaan tetap berkewajiban membayar upah, sedangkan pekerja harus tetap menjalankan kewajiban kerjanya.
Sebagian Perlindungan PHK Sudah Ditegaskan Mahkamah Konstitusi
Ketentuan mengenai perundingan dan penyelesaian perselisihan PHK sebenarnya telah mendapatkan penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perundingan bipartit harus dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
MK juga memperjelas masa berlakunya kewajiban selama proses penyelesaian perselisihan hingga mencapai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, sejumlah perlindungan yang dijelaskan Said memiliki dasar dalam putusan MK sebelumnya. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 merupakan perkembangan lanjutan dalam pembentukan aturan ketenagakerjaan nasional.
Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Larangan Menahan Ijazah
Selain mekanisme PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 13 kelompok pengaturan baru.
Dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober, Yassierli menjelaskan sejumlah materi yang mencakup larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pengaturan lainnya menyangkut perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pekerja alih daya atau outsourcing, serta pencari kerja dan peserta pemagangan.
Baca Juga: MagangHub 2026 Tahap 3 Dibuka, Mitra Daftar Mulai 28 September, Peserta Menyusul Oktober
Menurut laporan pembahasan Komisi IX DPR, undang-undang yang disetujui tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasannya melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.
Naskah Final Masih Ditunggu Pekerja dan Pengusaha
Meski sudah mendapat persetujuan DPR, akses terhadap naskah akhir menjadi perhatian pihak pekerja dan pengusaha.
Pada 7 Oktober, Said Iqbal menyatakan KSPI belum memperoleh naskah final yang disetujui DPR. Ia menyebut masih diperlukan penyelarasan antarpasal serta definisi dalam dokumen tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga menyampaikan tanggapannya pada Kamis (8/10/2026). Apindo sebelumnya telah memberikan masukan mengenai pengaturan tenaga alih daya, termasuk masa kontrak dan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Shinta mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari ketentuan akhir karena belum menerima naskah undang-undang tersebut. Apindo sebelumnya mengusulkan masa kontrak alih daya hingga lima tahun, sedangkan ketentuan yang dilaporkan setelah pembahasan mengarah pada batas empat tahun.










