23 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Jum
24 ° Sab
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Prosedur PHK dan Hak Upah Pekerja

Said Iqbal menjelaskan prosedur PHK dan kewajiban pembayaran upah, sementara pekerja dan pengusaha masih menunggu naskah final UU.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
29 menit ago
in NASIONAL
0
Ilustrasi seorang perempuan berjabat tangan dalam pertemuan kerja di kantor, dengan pekerja lain di sekitarnya

Gambar ilustrasi.

0
SHARES
4
VIEWS

BULATAN TIMES – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Salah satu perhatian utama setelah pengesahan tersebut adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama kewajiban perusahaan ketika pekerja menolak keputusan pemberhentian.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa prosedur PHK dalam aturan baru diperketat. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Dibayar Sekaligus untuk Tiga Bulan

Prosedur PHK Dimulai dari Pemberitahuan dan Perundingan

Menurut Said, perusahaan yang berencana melakukan PHK wajib terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada pekerja. Setelah itu, pengusaha dan pekerja harus menempuh perundingan bipartit, yakni pembicaraan langsung antara kedua pihak untuk mencari kesepakatan.

Pekerja dapat didampingi serikat pekerja dalam perundingan tersebut. Apabila pembicaraan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.

Jika mediasi tidak menyelesaikan persoalan, pekerja dapat membawa sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan tersebut menangani perselisihan hubungan kerja, termasuk perkara PHK yang dipersoalkan pekerja.

Said juga menekankan kewajiban kedua pihak selama sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, perusahaan tetap berkewajiban membayar upah, sedangkan pekerja harus tetap menjalankan kewajiban kerjanya.

Sebagian Perlindungan PHK Sudah Ditegaskan Mahkamah Konstitusi

Ketentuan mengenai perundingan dan penyelesaian perselisihan PHK sebenarnya telah mendapatkan penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perundingan bipartit harus dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

MK juga memperjelas masa berlakunya kewajiban selama proses penyelesaian perselisihan hingga mencapai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, sejumlah perlindungan yang dijelaskan Said memiliki dasar dalam putusan MK sebelumnya. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 merupakan perkembangan lanjutan dalam pembentukan aturan ketenagakerjaan nasional.

Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Larangan Menahan Ijazah

Selain mekanisme PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 13 kelompok pengaturan baru.

Dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober, Yassierli menjelaskan sejumlah materi yang mencakup larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pengaturan lainnya menyangkut perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pekerja alih daya atau outsourcing, serta pencari kerja dan peserta pemagangan.

Baca Juga: MagangHub 2026 Tahap 3 Dibuka, Mitra Daftar Mulai 28 September, Peserta Menyusul Oktober

Menurut laporan pembahasan Komisi IX DPR, undang-undang yang disetujui tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasannya melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.

Naskah Final Masih Ditunggu Pekerja dan Pengusaha

Meski sudah mendapat persetujuan DPR, akses terhadap naskah akhir menjadi perhatian pihak pekerja dan pengusaha.

Pada 7 Oktober, Said Iqbal menyatakan KSPI belum memperoleh naskah final yang disetujui DPR. Ia menyebut masih diperlukan penyelarasan antarpasal serta definisi dalam dokumen tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga menyampaikan tanggapannya pada Kamis (8/10/2026). Apindo sebelumnya telah memberikan masukan mengenai pengaturan tenaga alih daya, termasuk masa kontrak dan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Shinta mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari ketentuan akhir karena belum menerima naskah undang-undang tersebut. Apindo sebelumnya mengusulkan masa kontrak alih daya hingga lima tahun, sedangkan ketentuan yang dilaporkan setelah pembahasan mengarah pada batas empat tahun.

Source: DPR RI, ANTARA
Tags: Kementerian KetenagakerjaanPemutusan Hubungan KerjaUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Related Posts

Sejumlah pejabat berdiri di depan mikrofon dalam konferensi pers di ruangan berlogo DPR RI
NASIONAL

Pemerintah Umumkan Perpres Ojol, Atur Potongan Aplikasi 8 Persen dan Jaminan Sosial

Oktober 8, 2026
Ilustrasi kecelakaan beruntun sejumlah kendaraan di jalan tol
NASIONAL

Tabrakan Beruntun 15 Kendaraan di Tol Cipularang KM 91, Polisi Selidiki Pengereman Truk

Oktober 8, 2026
Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam
NASIONAL

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

Oktober 7, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Denny Indrayana berdiri di dalam ruangan mengenakan peci hitam

Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran

Oktober 7, 2026
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi GPT-6 di ChatGPT pada laptop, ponsel, dan tablet

GPT-6 Mulai Digulirkan ke Semua Paket ChatGPT, Jawaban Kini Lebih Interaktif

Oktober 8, 2026
Motor Trackhouse MotoGP berlivery Gulf biru-oranye di samping mobil balap Ford GT40

Trackhouse Rilis Livery Gulf Terinspirasi Ford GT40 untuk MotoGP Mandalika 2026

Oktober 7, 2026
SPBU Pertamina dengan area pengisian BBM, kendaraan dan papan harga bahan bakar

Pertamina Siapkan Tambahan BBM hingga 30 Persen untuk MotoGP Mandalika 2026

Ilustrasi GPT-6 di ChatGPT pada laptop, ponsel, dan tablet

GPT-6 Mulai Digulirkan ke Semua Paket ChatGPT, Jawaban Kini Lebih Interaktif

Ilustrasi seorang perempuan berjabat tangan dalam pertemuan kerja di kantor, dengan pekerja lain di sekitarnya

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Prosedur PHK dan Hak Upah Pekerja

Kylian Mbappe mengenakan seragam Real Madrid saat menendang bola di lapangan

Kylian Mbappe Kembali Latihan Bersama Real Madrid Jelang Hadapi Villarreal

SPBU Pertamina dengan area pengisian BBM, kendaraan dan papan harga bahan bakar

Pertamina Siapkan Tambahan BBM hingga 30 Persen untuk MotoGP Mandalika 2026

Oktober 8, 2026
Ilustrasi GPT-6 di ChatGPT pada laptop, ponsel, dan tablet

GPT-6 Mulai Digulirkan ke Semua Paket ChatGPT, Jawaban Kini Lebih Interaktif

Oktober 8, 2026
Ilustrasi seorang perempuan berjabat tangan dalam pertemuan kerja di kantor, dengan pekerja lain di sekitarnya

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Prosedur PHK dan Hak Upah Pekerja

Oktober 8, 2026
Kylian Mbappe mengenakan seragam Real Madrid saat menendang bola di lapangan

Kylian Mbappe Kembali Latihan Bersama Real Madrid Jelang Hadapi Villarreal

Oktober 8, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times