Bulatan Times – Ruben Onsu memilih menunggu proses hukum berjalan di tengah laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu. Namun, pihak keluarga juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum apabila tuduhan terhadap Betrand nantinya dinilai tidak berdasar atau mengarah pada dugaan fitnah.
Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang. Pihak keluarga belum menjadikan langkah hukum balik sebagai keputusan yang telah dilakukan karena perkara yang dilaporkan masih berada dalam proses penanganan kepolisian.
Posisi itu membuat dua proses perlu dibedakan. Di satu sisi, laporan yang sudah diterima polisi harus mendapatkan ruang untuk diperiksa. Di sisi lain, keluarga Betrand menyatakan memiliki hak mengambil tindakan hukum apabila perkembangan perkara kemudian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap nama baik Betrand.
Ruben mencari informasi dari orang di lokasi
Sebelum menentukan sikap lebih jauh, Ruben disebut berupaya memperoleh gambaran mengenai kejadian yang sebenarnya.
Pihaknya mencari informasi dari sejumlah orang yang berada di lokasi saat peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi. Penelusuran tersebut mencakup teman-teman Betrand hingga pekerja di tempat kejadian yang dinilai mengetahui situasi ketika itu.
Langkah tersebut tidak menggantikan penyelidikan kepolisian. Keterangan orang-orang di lokasi tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang perlu diperiksa dan dibandingkan dengan bukti lain dalam proses hukum.
Karena itu, kemungkinan mengambil langkah hukum dari pihak Ruben masih bergantung pada perkembangan penanganan perkara dan bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Kasus Betrand Peto Dituding Ditunggangi, Kuasa Hukum Pelapor Beri Jawaban Tegas
Laporan sudah diterima Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu, 12 September 2026.
Laporan dibuat oleh seorang perempuan yang identitasnya diberitakan dengan inisial. Polisi menyebut seorang laki-laki berinisial ATT alias BP sebagai pihak yang dilaporkan.
Masuknya sebuah laporan ke kepolisian merupakan awal dari proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Polisi masih memiliki tahapan untuk memeriksa keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara. Karena proses itulah, perkembangan kasus perlu dibedakan antara tuduhan pihak pelapor, bantahan pihak yang dilaporkan, dan fakta yang nantinya diperoleh aparat penegak hukum.
Betrand Peto membantah tuduhan
Betrand telah memberikan tanggapan secara terbuka mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam konferensi pers pada 14 September 2026, penyanyi yang akrab disapa Onyo itu membantah melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan kepadanya. Pihak Betrand juga menyatakan informasi yang beredar mengenai kejadian tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan versinya.
Bantahan tersebut merupakan posisi Betrand dalam menghadapi laporan dan bukan kesimpulan atas perkara.
Hal yang sama berlaku terhadap tuduhan dari pihak pelapor. Pembuktian tidak dapat digantikan oleh perdebatan antarpihak di ruang publik.
Baca Juga: Betrand Peto Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Siap Ikuti Proses Hukum
Langkah hukum Ruben masih bersyarat
Kemungkinan langkah hukum dari Ruben menjadi perkembangan tersendiri karena posisinya masih bergantung pada hasil penanganan laporan yang sedang berjalan.
Jika kemudian terdapat dasar bahwa Betrand menjadi korban laporan palsu, fitnah, atau tindakan lain yang merugikan nama baiknya, pihak Ruben membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Namun, sampai tahapan tersebut terpenuhi, kemungkinan itu belum dapat disebut sebagai laporan balik yang telah dibuat.
Perbedaan tersebut penting karena kesiapan mengambil langkah hukum tidak sama dengan tindakan melaporkan seseorang kepada polisi.
Pihak Ruben juga menyatakan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti sebelum kesimpulan mengenai perkara dibuat.
Ruben pernah menggunakan jalur hukum untuk melindungi Betrand
Sikap mempertimbangkan jalur hukum bukan pertama kalinya muncul dalam perjalanan Ruben mendampingi Betrand.
Pada 2020, Ruben melalui kuasa hukumnya pernah melaporkan sejumlah akun media sosial yang melakukan perundungan dan penghinaan terhadap Betrand. Ketika itu laporan benar-benar disampaikan kepada Polda Metro Jaya setelah pihak Ruben mengumpulkan akun-akun yang dianggap melakukan perundungan.
Peristiwa tersebut berbeda dengan perkara yang dihadapi Betrand sekarang. Kasus lama berkaitan dengan perundungan di media sosial, sedangkan perkara saat ini berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual.
Catatan lama itu karena itu hanya menunjukkan bahwa jalur hukum pernah digunakan keluarga untuk merespons persoalan yang menyangkut Betrand. Riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan langkah hukum serupa pasti akan dilakukan dalam perkara sekarang.
Untuk saat ini, perkembangan kasus tetap berada pada proses hukum yang berjalan. Tuduhan pihak pelapor, bantahan Betrand, serta kemungkinan langkah hukum dari Ruben merupakan posisi masing-masing pihak yang masih harus dibedakan dari hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.











