Bulatan Times – Selebgram Julia Prastini atau yang dikenal sebagai Jule diamankan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap peredaran cartridge vape berisi etomidate di wilayah Jakarta.
Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026). Polisi menyebut saat itu terdapat paket berisi cartridge vape yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Aisar Khaled Dipolisikan, Agensi Persoalkan Sisa Kewajiban Rp5,7 Miliar
Berawal dari Penangkapan Dua Perempuan
Pengungkapan bermula ketika polisi lebih dulu mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Hasil pemeriksaan kemudian membawa penyidik kepada seorang warga negara China berinisial XC yang diduga menjadi bagian dari jalur pemasok.
XC selanjutnya diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi menyita 71 cartridge yang diduga mengandung etomidate dari lokasi tersebut.
Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik menemukan adanya paket lain yang ditujukan kepada Jule.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pengiriman tersebut hingga paket tiba di sebuah apartemen di Cilandak sekitar pukul 17.15 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, paket diterima oleh Jule. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Cartridge Bekas Pakai Ditemukan di Apartemen
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di apartemen tersebut.
Selain cartridge yang berada di dalam paket, petugas menemukan satu cartridge vape bekas pakai di lokasi.
Jule lalu dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan hasil pemeriksaan urine menunjukkan Jule positif mengonsumsi etomidate.
Hingga Sabtu (19/9/2026), penyidik masih mendalami perkara tersebut bersama tiga orang lain yang ikut diamankan dalam rangkaian kasus yang sama.
Baca Juga: Ruben Onsu Pertimbangkan Langkah Hukum, Minta Proses Kasus Betrand Peto Tetap Berjalan
Status Jule Masih Saksi, Direncanakan Jalani Rehabilitasi
Meski diamankan dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyebut Jule saat ini berstatus saksi dan disebut sebagai pengguna, bukan pihak yang mengedarkan etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan Jule direncanakan dibawa untuk menjalani rehabilitasi. Hingga Sabtu sore, ia masih berada di kantor polisi dan telah didatangi keluarga maupun kerabat.
Status hukum tersebut masih dapat berkembang mengikuti hasil penyidikan kepolisian.
Etomidate Masuk Narkotika Golongan II
Etomidate sejatinya dikenal sebagai zat yang digunakan dalam bidang medis. Namun di Indonesia, zat tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
Polda Metro Jaya sepanjang 2026 juga beberapa kali mengungkap peredaran etomidate yang dikemas menggunakan cartridge vape. Pada Mei lalu, polisi membongkar jaringan yang melibatkan empat warga negara China dan seorang WNI dengan barang bukti puluhan cartridge etomidate.
BPOM sebelumnya turut mengingatkan mengenai berkembangnya modus penyalahgunaan rokok elektronik sebagai media untuk zat berbahaya maupun narkotika. Lembaga tersebut menyebut pola peredaran melalui vape menjadi salah satu bentuk ancaman baru yang membutuhkan pengawasan lintas lembaga.
Kasus yang melibatkan Jule saat ini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian juga masih menelusuri jaringan distribusi etomidate yang terkait dengan barang bukti yang ditemukan.










